Inspirasinews – Medan, Sekitar 50 orang pemilik Apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Selasa (14/9/2021) melakukan protes terhadap pengelola apartemen, karena pemblokiran lift yang di lakukan pihak pengelola. Aksi protes ricuh.
Amatan wartawan, awalnya sejumlah penghuni berkumpul di lantai 1 dan bertemu dengan pihak pengelolal apartemen selaku Chief Tenant Relation, Connie Franskia.
Salah seorang pemilik apartemen di lantai 18, Rahmat, mempertanyakan kenapa akses lift miliknya diblokir. Pertanyaan Rahmat tidak mendapat jawaban, bahkan Conny terkesan menghindar. Melihat gelagat itu, Rahmad, mengikuti langkah Conny hingga ke lift untuk meminta penjelasan.
Kemudian di lakukan pertemuan antara pemilik dan pihak manajemen di ruang meeting. Saat pertemuan terdengar suara keras, berselang 1 jam pertemuan pun bubar tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.
Suasana gaduh semakin tidak terelakkan saat Conny melontarkan kata-kata yang tidak diterima pemilik. “Kalaupun sudah bayar, sebelum di lakukan AJB belum tentu kau pemilik,” cetus Conny kepada salah seorang pemilik bernama Dedek.
Mendengar itu, Dedek, berang dan protes keras. “Apa kau bilang, bukan pemilik,” tanya Dedek emosi seraya mengaku sudah melunasi pembayaran.
Akibatnya, aksi pukul meja menggunakan botol minuman mineral pun terjadi, membuat suasana semakin gaduh. Sementara, Conny, menangis histeris.
Kendati suasana gaduh, keamanan tetap terkendali karena puluhan security dan aparat Kapolisian tetap mengawasi menjaga keamanan agar tidak terjadi tindak kekerasan.
Perwakilan manajemen apartemen, Haris, Conny dan Nico berusaha menghindari kerumunan, namun pemilik tetap protes menuntut ada solusi dan buka akses lift. “Saat ini juga harus ada keputusan. Akses lift harus dibuka. Kami mau bayar, apabila ada transparansi keuangan,” ujar Rahmat.
Berkat bujukan aparat Kepolisian dan pengacara pemilik, pertemuan kembali digelar dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Menurut pengacara pemilik apartemen, Khilda Andayani, di sepakati bahwa akses blokir lift dibuka. Pihak penghuni bersedia membayar iuran sebelumnya dan ke depannya bila pihak pengelola transparan memberikan laporan keuangan terkait kutipan.
“Minggu depan pihak pengelola sudah sepakat akan memberikan laporan soal penggunaan kutipan iuran. Pada saat itu juga pemilik bersedia bayar, atau melunasinya,” sebut Khilda.
Sementara Chief Tenant Relation Apartemen TRC, Connie Franskia, menyampaikan alasan memblokir akses lift bagi penghuni yang tidak membayar iuran.
Sedangkan salah seorang penghuni, Darwin, menyampaikan alasan penghuni tidak membayar sejak Juni 2021 karena ada ketentuan PP 13 tahun 2021 yang mengatur bahwa apabila belum ada akta jual beli (AJB) dan sertifikat belum diserahkan, maka biaya pengelolaan di tanggung pengembang.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun yang berlaku sejak Pebruari 2021, kata Darwin, pada Pasal 82 ayat 6 tercantum, bahwa dalam hal pemilik belum memiliki bukti kepemilikan yakni akta jual beli dan SHM sarusun dan SKBG Sarusun, maka biaya pengelolaan rumah susun ditanggung oleh pelaku pembangunan.
“Kami kan belum diberikan bukti kepemilikan hingga saat ini. Padahal saya sudah melunasi 4 tahun lalu. Maka iuran tidak kami kasih lagi sejak Juni 2021, terakhir kami bayar Mei 2021,” terang Darwin.
Itupun, kata Darwin, pada 10 Mei 2021 pemilik melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) telah menyurati pihak manajer proyek PT WKR Kusuma Jaya dan General Manager Harries Suguatso memberitahukan bahwa terhitung Juni 2021 pemilik tidak akan membayar iuran pengelolaan, dengan alasan merujuk PP RI No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun.
Namun, sambung Darwin, dalam surat tersebut pemilik menyampaikan opsi lain, dengan menunjukkan itikad baik pemilik tetap bayar dengan catatan pihak pengelola harus menyampaikan rencana anggaran baik penerimaan dan pengeluaran kedepannya.
“Namun surat kami itu tidak direspon dan tidak ditanggapi pihak PT WKR. Akhirnya, para pemilik sepakat untuk tidak membayar iuran mulai Juni 2021. Bagaimana kami mau bayar kalau pengembang dan badan pengelola tidak dapat menunjukkan pengelolaan keuangan secara transparan, apalagi sudah ada PP 13/2021,” papar Darwin. (sat)