Medan

Sudari Imbau Warga Tangkahan Tetap Jaga & Perhatikan Kesehatan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, mengimbau sekaligus mengingatkan warga Kota Medan, khususnya Kelurahan Tangkahan untuk tetap memperhatikan kesehatan, sebab kesehatan itu mahal harganya. 

“Jadi, tetap jaga kesehatan. Jangan ada di pikiran kita, Covid itu tidak ada. Covid itu ada, walaupun tidak terlihat secara kasat mata,” kata Sudari ketika melaksanakan Sosialisasi Kedelapan (VIII) Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Salmon, Blok I Griya Martubung III, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (28/8/2021). 

Berdasarkan informasi yang di dapat, kata Sudari, saat ini ada sekitar 42.295 warga Kota Medan terkonfirmasi positif Covid-19 dan sekitar 500 ribu orang sedang berjuang di ruang isolasi melawan Covid-19. “Jadi, jangan abai. Mari tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas,” ajaknya. 

Saat ini, sebut Sudari, semua berada dalam ketidakpastian. “Artinya, tidak ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir. Kita harus tetap menjaga kesehatan. Kalau bukan kita sendiri, siapa lagi yang memproteksi diri kita,” katanya. 

Selain itu, Sudari, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah terkait kesehatan, seperti BPJS dan Jampersal. “Di tahun 2022, Pemkot Medan menambah anggaran untuk 100 ribu warga Kota Medan ditampung di BPJS PBI. Ada juga program Jampersal bagi ibu-ibu yang hendak melahirkan, sekitar Rp1,8 miliar anggaran Pemkot Medan di peruntukkan bagi program Jampersal ini. Jadi, manfaatkan program pemerintah ini,” imbaunya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PAN ini, juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk pembangunan kota. “Ada 5 program prioritas pembangunan Kota Medan yang dicanangkan Wali Kota, Bobby Nasution, di antaranya kesehatan dan kebersihan. Jadi, mari kita bantu dan dukung program pembaangunan ini, minimal tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, sampah ini terkait juga dengan kebersihan dan kesehatan,” ungkap Sudari.

Terkait Perda No. 4 tahun 2012, sambung Sudari, Pemkot Medan bertanggung jawab dan berkewajiban meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Pada Bab 18 Pasal 32 jelas di sebutkan, pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Jadi, Pemkot Medan juga bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi atau asupan gizi bagi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” paparnya.

Sementara, tujuan Perda ini sebagaimana tertuang pada Bab II, tambah legislator asal Dapil II ini, adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Selain itu mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. 

Karenanya, Sudari, mengimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan untuk lebih peduli memeriksakan kesehatannya baik ke rumah sakit maupun ke Puskesmas, karena biayanya telah ditanggung oleh Pemko Medan sebagaimana diatur dalam Perda itu. “Jadi, masyarakat jangan takut lagi untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Sudari. 

Sudari mengaku, masih banyak warga Kota Medan yang belum bahkan tidak peduli untuk memeriksakan kesehatannya karena ketidakpahaman tentang aturan ini, sehingga di kala sakit dan butuh berobat, terus bertanya-tanya tentang biayanya. Menurut Sudari, Perda ini penting sekali disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat, karena di dalamnya mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan korban bencana, seperti diare, DBD dan penyakit yang mewabah lainnya. “Memang kita tidak mau sakit, tapi kalau sakit jangan direpotkan dengan kesehatan, karena Pemko Medan sudah menanggungnya,” ujarnya. 

Sebelumnya Lurah Tangkahan, M Idris, mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan Prokes. “Memang, kalau belum kena, kita sepele. Kalau sudah kena, sakit kali. Di isolasi atau dirawat di rumah sakit, tapi tidak bisa dijenguk. Jadi, mari kita tetap menjaga kesehatan, tetap jaga imun dan tetap jaga kebersihan,” imbaunya. 

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Perda ini sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *