Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, melalui instruksinya Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 20 Juli 2021.
“Instruksi Gubsu ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).
Irman mengatakan, bila sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro, yakni Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi. Kini, katanya, menjadi 12 di tambah Kota Padangsidimpuan dan Sibolga. “Kota Medan dan Kota Sibolga masuk ke level 4 Covid-19,” katanya.
Medan dan Sibolga masuk kriteria level 4, kata Irman, karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Untuk Kota Medan yang masuk ke kategori level 4, sebut Irman, diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek Covid-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek Covid-19 per hari. Hal ini berdasarkan ketentuan yang diberikan Satgas Penanganan Covid-19, di mana bila positivity rate di bawah 5%, maka harus di lakukan tes 1 suspek per 1000 penduduk per minggu.
Di atas 5% hingga 15% di lakukan 5 tes per 1000 penduduk per minggu, 15% hingga 25% di lakukan 10 tes per seribu penduduk per minggu dan di atas 25% di lakukan 15 tes per 1000 penduduk.
Sedangkan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, sambung Irman, pembatasan di lakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah, pembatasan di lakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di Zona Merah di laksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah di laksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
“Tidak hanya itu, Bupati dan Wali Kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan lain yang dapat melanggar protokol kesehatan,” jelas Kadis Kominfo Sumut itu.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021, dengan harapan dapat di laksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman. (insp01)