Medan

DPRD Medan Jelaskan Alasan Revisi Perda Sistem Kesehatan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan jelaskan alasan revisi Perda Sistem Kesehatan. Sebab, saat ini urusan kesehatan masih menjadi persoalan di masyarakat.

DPRD Medan jelaskan alasan revisi Perda Sistem Kesehatan disampaikan dalam siding paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/11/2026). Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Sri Rezeki.

Sejumlah persoalan dalam urusan kesehatan itu, kata Sri Rezeki, di antaranya masih mengantrenya masyarakat Kota Medan di Puskesmas dan Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Bahkan, sebut Sri Rezeki, ada warga membawa anaknya sedang demam tinggi, ada yang menghitung ulang uang di dompetnya, karena takut tidak cukup untuk membeli obat.

“Bagi mereka, berobat bukan sekadar urusan medis. Berobat adalah soal kepastian, soal waktu dan soal biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” sebutnya.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebut Sri Rezeki, telah menata ulang sistem nasional. Sementara, kebutuhan pelayanan di Medan semakin kompleks dan keluhan warga semakin nyata. “Kalau aturan di daerah tidak ikut dibenahi, kita akan terus tertinggal dari kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

10 Pokok Materi Baru

Dalam penjelasannya, Sri Rezeki, memaparkan 10 pokok materi dari Ranperda Sistem Kesehatan nanti. Semuanya dirancang untuk menjawab keluhan warga selama ini.

1. Promotif dan preventif. Kesehatan tidak hanya mengobati setelah sakit, tapi mencegah orang jatuh sakit. “Termasuk kesehatan ibu-anak, jiwa dan keamanan pangan,” katanya.

2. Memperkuat pelayanan primer dan rujukan. Puskesmas sebagai garda terdepan harus melakukan rujukan secara jelas dan tidak berbelit-belit.

3. Gawat darurat. Dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan wajib terlebih dahulu menolong, kelengkapan berkas dan urusan biaya di selesaikan belakangan.

4. Transparansi kamar. Pemkot Medan wajib menyediakan sistem informasi ketersediaan tempat tidur yang terintegrasi dan bisa diakses transparan, sehingga keluarga pasien tidak perlu keliling dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.

5. Perlindungan pasien JKN. Jangan ada perlakuan berbeda bagi pasien BPJS. Pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi medis, bukan hitungan hari. Lansia dan penyandang disabilitas mendapat jalur khusus.

6. Kepastian Obat, Jaminan ketersediaan obat dan alkes di fasyankes, agar pasien tidak dibebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya.

7. Perlindungan Nakes, Dokter, perawat, bidan berhak bekerja aman dari kekerasan dan ancaman, serta mendapat hak yang layak, plus pelatihan pelayanan prima.

8. Pembiayaan Transparan, Pengelolaan pembiayaan termasuk Universal Health Coverage (UHC) harus transparan, efisien, dan tepat sasaran karena bersumber dari uang rakyat.

9. Mutu dan Pengaduan, Standar mutu dan akreditasi ditegakkan. Setiap pengaduan wajib ditindaklanjuti. Fasyankes yang baik diberi penghargaan, yang abai keselamatan pasien dikenai sanksi.

10. Sistem Informasi Kesehatan Daerah. Seluruh data kesehatan diintegrasikan untuk perencanaan lebih tepat.

Keberhasilan Perda ini nantinya, tambah Sri Rezeki, tidak diukur dari saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *