Inspirasinews – Medan, Seluruh sekolah di Sumatera Utara (Sumut) terapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) hingga 21 Oktober 2026. Penerapan ini dilakukan menyusul sebaran kabut asap menyelimuti wilayah Sumut.
Seluruh sekolah di Sumut terapkan PJJ hingga 21 Oktober di ketahui dari instruksi Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Kamis (15/10/2026).
Penerapan PJJ, kata Bobby, merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, ia menegaskan kegiatan belajar mengajar harus tetap berlangsung.
“Untuk SMA, SMK, dan SLB, mulai besok saya harapkan sudah melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Anak-anak tetap belajar dari rumah, bukan libur, karena kita harus melindungi anak-anak dari paparan kabut asap,” ujar Bobby.
Selain penerapan PJJ, Bobby juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah antisipasi sesuai kondisi wilayah masing-masing. Para kepala daerah diminta terus memantau perkembangan kualitas udara serta mengedukasi masyarakat agar mengurangi paparan kabut asap, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
“Bupati/ Wali Kota juga kami harapkan terus memantau perkembangan kondisi udara. Kita imbau juga masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah perlindungan kesehatan dengan menggunakan masker,” ucapnya.
Pemkot Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan juga resmi memberlakukan kegiatan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Medan.
Langkah darurat ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumut terkait penanganan dampak paparan kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Dalam surat edaran resminya Disdikbud Kota Medan menegaskan tujuh poin penting wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan, yakni :
- Pelaksanaan PJJ berlaku bagi seluruh jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Medan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
- Pihak sekolah diminta mengimbau orang tua/wali murid agar mengawasi anak-anak mereka agar tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
- Proses belajar mengajar dari rumah dilakukan dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
- Para guru diinstruksikan untuk menyajikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa beban yang memberatkan peserta didik.
- Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola PJJ secara daring, kecuali bagi pegawai yang memiliki komorbid atau kondisi kesehatan rentan yang diizinkan bekerja dari rumah (Work From Home).
- Kepala sekolah wajib memantau, mengawasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan PJJ secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
- Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan dari pihak berwenang. Kepastian mengenai perpanjangan PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka akan diumumkan kemudian.
Pemko Medan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga sekolah untuk tetap waspada, menjaga daya tahan tubuh, serta selalu menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah selama periode kabut asap ini. (sat)

