Sumut

Pemkot Tebingtinggi Raih Anugerah KI Award 2026

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tebingtinggi raih anugerah Komisi Informasi (KI) Sumut Award 2026 dengan predikat informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (20/10/2026).

Pemkot Tebingtinggi raih anugerah KI Sumut Award 2026 itu langsung diserahkan Wakil Gubernur Sumut, Surya, kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Ghazali Rahman.

Ghazali menegaskan, predikat yang diraih membawa tanggung jawab besar bagi Pemkot Tebingtinggi. “Predikat Informatif ini bukan sekadar pencapaian seremonial, melainkan pendorong bagi kami untuk terus berbenah. Keterbukaan informasi adalah soal bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Ghazali.

Diskominfo Kota Tebingtinggi, tambah Ghazali, akan terus memperkuat koordinasi antar perangkat daerah serta mengoptimalkan peran PPID dan kanal komunikasi digital.

Keberhasilan dan keberlanjutan keterbukaan informasi, kata Ghazali, membutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh instansi di lingkungan Pemko Tebingtinggi dalam menyediakan informasi berkualitas.

Hal ini menjadi bagian penting untuk mempertahankan predikat informatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Atas raihan ini, Pemkot Tebingtinggi berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas demi mewujudkan pelayanan publik yang responsif, partisipatif serta semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujar Ghazali.

Sementara Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam arahannya menegaskan keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel dan terpercaya.

“Tujuan utama kita bukan sekadar meraih penghargaan, tetapi memastikan masyarakat betul-betul merasakan manfaat keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan adalah cara kita melayani sekaligus membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.

Keterbukaan informasi, tambah Surya, jangan hanya dianggap sebagai kewajiban administratif semata, melainkan harus menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu perlu didukung oleh tata kelola data yang tertib, optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan teknologi digital dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hafidha Farwa, mengingatkan pentingnya penguatan peran PPID dan transformasi digital untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat.

Ia menekankan, Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan bukan hanya instrumen penilaian kepatuhan, melainkan sarana mendorong mutu pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045.

“Penghargaan ini harus menjadi motivasi untuk memperkuat pelayanan publik. Jadikan ini budaya kerja, perkuat peran PPID agar lebih responsif, dan pastikan transformasi digital benar-benar memperluas akses informasi masyarakat demi menyongsong Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Hafidha mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan KI Sumut Award 2026. Ia juga mendorong penguatan sinergi antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, pemerintah daerah, dan seluruh badan publik melalui perbaikan berkelanjutan.

Sebelumnya Ketua KI Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan KI Sumut Award 2026 menerapkan standar penilaian yang lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Nilai ambang batas (passing grade) untuk meraih predikat Informatif dinaikkan dari 80 menjadi 90.

“Dari hasil Monev tahun ini, sebanyak 24 pemerintah kabupaten/kota di Sumut berhasil meraih predikat Informatif, tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima berpredikat Tidak Informatif, dan satu daerah tidak mengisi instrumen,” papar Haris.

Haris berharap, hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala dan mudah diakses masyarakat.

“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” ujarnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *