Medan

DPRD Medan Sebut Penanggulangan Kemiskinan Harus Menyeluruh

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sebut penanggulangan kemiskinan harus menyeluruh. Artinya, tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar, melainkan harus memperluas akses.

DPRD Medan sebut penanggulangan kemiskinan harus menyeluruh dalam penjelasannya atas perubahan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Sri Rezeki, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (5/10/2026).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, itu dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, para anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan Erfin Farharurrazi serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.

Penanggulangan kemiskinan, kata Sri Rezeki, merupakan urusan strategis yang memerlukan kebijakan terarah, terpadu, berkelanjutan serta didukung basis data akurat.

“Penyusunan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 ini untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini,” ujar Sri Rezeki.

Penanggulangan kemiskinan saat ini, sebut Sri Rezeki, tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, melainkan harus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian masyarakat.

Untuk itu, sambung Sri Rezeki, DPRD Kota Medan menetapkan enam poin utama sebagai tujuan dari perubahan regulasi ini, yakni menyempurnakan regulasi agar adaptif dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Kemudian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program secara terpadu dan berkelanjutan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta sinergi dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi dan lembaga sosial dan menjamin ketepatan sasaran bantuan melalui pemanfaatan data kemiskinan valid dan diperbarui secara berkala.

Selanjutnya mendorong kesejahteraan warga miskin melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan lapangan kerja serta mewujudkan tata kelola penanggulangan kemiskinan transparan dan akuntabel.

“Melalui perubahan hukum ini, ditargetkan terwujudnya kualitas perencanaan dan pengawasan program lebih baik serta ketepatan pemberian bantuan sosial meningkat drastis seiring dengan perbaikan akurasi data kemiskinan,” katanya.

Sasaran akhir yang ingin dicapai, tambah Sri Rezeki, adalah menurunnya tingkat kemiskinan secara signifikan serta meningkatnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *