Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, DPRD Kota Medan pimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahrumsyah pimpin Pansus Ranperda Pajak Daerah pada rapat internal DPRD Kota Medan tentang pemilihan komposisi personalia Pansus, Selasa (22/9/2026). Turut mendampingi, David RG Sinaga, sebagai Wakil Ketua.
Usai penetapan menjadi Ketua Pansus, Bahrumsyah, kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) menyampaikan Pansus akan semaksimal mungkin melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang berurusan dengan pajak dan retribusi.
Wakil Ketua Komisi III itu, tidak menampik pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan masih jauh dari harapan. Sebab, hampir setiap tahun anggaran target pajak daerah dan retribusi daerah tidak pernah memenuhi target. “Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar,” katanya.
Selain itu, sebut Bahrumsyah, dalam pembahasan nantinya juga akan ada perubahan sejumlah konsideran dalam pasal-pasal yang ada di dalam Ranperda. Hal ini untuk memaksimalkan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah.
Terkait kebocoran, Bahrumsyah, menegaskan nantinya di dalam perubahan tersebut akan diarahkan agar penarikan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online atau digitalisasi. “Memang, saat ini sejumlah penarikan sejumlah pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin, nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online,” ujarnya.
Bahrumsyah berharap, dengan perubahan Ranperda menjadi Perda nantinya, hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan akan semakin maksimal, sehingga pembangunan di Kota Medan juga akan maksimal. Sebab, pajak daerah tersebut untuk membiayai pembangunan Kota Medan.
Di ketahui, Pemkot Medan mengajukan perubahan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain mengikuti regulasi yang lebih tinggi, perubahan ini juga untuk memaksimalkan pajak daerah dan restribusi daerah Kota Medan. (sat)

