Medan

DPRD Minta PSU di Royal Sumatra Diserahkan ke Pemkot Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minta Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Perumahan Royal Sumatra di Jalan Djamin Ginting Medan diserahkan ke Pemkot Medan, agar perawatan dan perbaikan infrastruktur dapat dikerjakan melalui APBD Kota Medan, sehingga dapat di gunakan masyarakat umum.

DPRD minta PSU di Royal Sumatera diserahkan ke Pemkot Medan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengembang Royal Sumatra, warga dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Sosial dan Budaya Medan (AMPADA) dan Dinas PKPCKTR, Selasa (14/4/2026).

“Setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah. Untuk itu pengembang Royal Sumatera kita minta segera menyerahkan PSU yang ada di komplek itu kepada Pemkot Medan. Prosesnya kita beri waktu satu bulan,” kata Dame Duma.

Dame Duma berharap, pengembang Royal Sumatra punya niat baik untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Medan. Terkait perawatan dan pemeliharaan kedepannya, sudah jadi tanggung jawab Pemkot Medan.

“Bapak-bapak (perwakilan pengembang Royal Sumatra, red) tak usah memikirkan perawatan kedepannya. Itu sudah jadi tanggujawab Pemko Medan, yang peting adalah niat baik kalian menyerahkan PSU itu ke Pemkot Medan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Senada dengan itu, Lailatul Badri, mengingatkan pengembang tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana. “Hati-hati pak, PSU yang tidak diserahkan ke pemerintah, pengembangnya bisa dipidana. Kami berharap pihak pengembang Royal Sumatra dapat berkoordinasi dengan Dinas Perkim agar PSU di Royal Sumatra segera diserahkan ke Pemko Medan,” ujar Lailatul.

Sebelumnya perwakilan pengembang Royal Sumatra, Subianto, mengaku pihaknya bersama Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah pernah memproses penyerahan PSU tersebut. Namun karena ada beberapa hal yang belum disepakati maka pembahasan itu tidak berlanjut.

“Kita punya niat baik untuk menyerahkan PSU ke Pemko Medan. Tapi prosesnya tidak mudah karena banyak hal yang harus disepakati, mulai dari keamanan dan kenyamanan warga komplek serta pemeliharaan PSU nantinya,” kata Subianto.

Sebelumnya salah seorang warga perwakilan AMPADA, Martin Sembiring, mengatakan penggembokan akses PSU oleh manajemen Royal Sumatra (PT Mujaindo Citra Swakarsa) bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan sebuah tindakan merampas keadilan sosial masyarakat.

“Tindakan ini merupakan penghinaan terhadap budaya bangsa yaitu keterbukaan dan gotong royong. Rakyat lokal dipaksa menjadi asing di tanahnya sendiri, kehilangan hak melintas, dan hak interaksi budaya yang telah ada sejak pembebasan lahan tahun 1982,” kata Martin.

Jika pengembang tidak segera membuka gembok atau menyerahkan PSU ke pemerintah, Martin Sembiring mendesak DPRD Kota Medan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha pengembang. “Jika pengembang membangkang, kami mendesak DPRD merekomendasikan pencabutan izin usaha dan pembatalan PBG serta izin lingkungan,” tandasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *