Medan

Soal Pasar Murah, Sri Rezeki Sarankan 1 KK 1 Pembeli

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Sri Rezeki, sarankan satu (1) Kartu Keluarga (KK) 1 pembeli di Pasar Murah yang digelar Pemkot Medan.

Sri Rezeki sarankan, 1 KK 1 pembeli itu disampaikannya kepada wartawan di Medan, Senin (16/2/2026) menyikai gelaran Pasar Pemkot Medan di 151 titik di Kota Medan.

Menurut Sri Rezeki, hal itu di lakukan agar warga secara merata dapat membeli pangan di Pasar Murah serta untuk menghindari terjadinya aksi borong barang. “Apalagi, sumber anggaran pasar murah ini dari APBD mencapai sekitar Rp4 miliar lebih,” katanya.

Legislator dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Medan Area itu, juga mengingatkan Pemkot Medan agar Pasar Murah tepat sasaran. Hal ini agar dapat mencegah inflasi akibat kenaikan harga-harga pangan menjelang bulan Ramadhan.

Selain itu, Sri Rezeki, juga berharap Pemkot Medan memaparkan secara jelas jadwal kegiatan Pasar Murah. Hal ini untuk menghindari kekecewaan masyarakat yang tidak mendapat bagian dengan alasan “barang habis”. Padahal, faktanya barang masih ada ataupun barang dijual pada oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. 

Kepada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, politisi PKS itu, mengingatkan agar transparan melaksanakan Pasar Murah dan melakukan pengawasan, sehingga kegiatan tidak sekadar seremonial dan benar-benar tepat sasaran.

“Kita tidak ingin kejadian seperti tahun lalu, ada ‘permainan’ di Pasar Murah dan berujung diperiksanya beberapa lurah oleh Inspektorat. Pengawasan tahun ini harus ditingkatkan untuk menutup celah “permainan” distribusi oleh petugas lapangan,” tegasnya. 

Sri Rezeki meminta Wali Kota Medan memberikan peringatan keras (warning), agar petugas di lapangan memastikan distribusi tepat sasaran dan menghindari kecurangan. 

“Kami di Komisi III akan terus mengawasi kegiatan ini dan mengevaluasinya. Diharapkan juga kepada masyarakat agar ikut mengawasi. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan atau penyelewengan distribusi, segera laporkan ke pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah setempat,” tukasnya.

Di ketahui, Pemkot Medan menggelar Pasar Murah mulai tanggal 12 Februari hingga 12 Maret 2026. Kegiatan ini tersebar di 151 kelurahan se-Kota Medan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *