Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) harap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan jadi solusi jawab persoalan kesehatan. Sebab, masyarakat masih mengeluhkan soal pelayanan kesehatan.
FPKS harap revisi Perda jadi solusi jawab persoalan kesehatan itu dalam pemandangannya terhadap penjelasan pengusul atas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2021 yang disampaikan, dr. Ade Taufiq, pada sidang paripurna internal DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Fraksi PKS, kata dr Ade, mengapresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif anggota DPRD Kota Medan dalam mengusulkan revisi Perda. Langkah ini merupakan wujud kepedulian dewan terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan. “Revisi ini perlu, agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Salah satu alasan penting perubahan Perda, kata dr. Ade, adalah perlunya sinkronisasi antara Perda dengan regulasi lainnya, agar menjadi satu kesatuan payung hukum saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Terkait program Universal Health Coverage (UHC), sebut dr. Ade, FPKS menilai memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, implementasi di lapangan masih terdapat berbagai masukan, khususnya terkait akses layanan dan belum optimalnya kualitas pelayanan. “Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Program UHC Premium sebagai program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, sambung dr. Ade, membutuhkan payung hukum jelas, kuat dan komprehensif, agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Medan.
Karena itu, tambah dr. Ade, FPKS berharap proses pembahasan Ranperda benar-benar memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat. Sebab, masyarakat kerap mengeluhkan persoalan administrasi dalam mengakses layanan dan program kesehatan yang dinilai masih berbelit dan mempersulit.
“Penting kajian komprehensif dan tepat sasaran dalam perubahan Perda ini, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan serta mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan,” ungkapnya. (sat)

