Inspirasinews – Medan, Status Tanggap Darurat Bencana Sumatera Utara (Sumut) di perpanjang lagi hingga sepekan ke depan atau hingga akhir Desember 2025. Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam surat Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nsution nomor: 188.44/906/KPTS/2025 tanggal 24 Desember 2025. Keputusan itu mempertimbangkan dampak bencana luas dan kondisi korban belum sepenuhnya bisa di biarkan berjuang sendiri pasca bencana.
Status Tanggap Darurat Bencana Sumut di perpanjang lagi itu disampaikan Kadis Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, Kamis (25/12/2025) di Medan.
“Memperhatikan dampaknya serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumut memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin.
Keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini, lanjut Erwin, adalah kedua kalinya oleh Gubernur setelah sebelumnya pada periode 11-24 Desember 2025, melanjutkan status tanggap darurat pertama pada 27 November-10 Desember 2025.
“Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025. Hasilnya, status tanggap darurat masih berlanjut, tetapi bukan bencananya, melainkan penanganannya, mitigasinya,” ungkap Erwin.
Dengan keputusan ini, lanjutnya, Gubernur menugaskan tim penanganan darurat bencana dan instansi terkait untuk melanjutkan berbagai langkah yang perlu dalam menangani situasi dan keadaan kedaruratan seperti pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dan penanganan serta pemulihan di wilayah terdampak bencana.
“Jadi keberadaan Posko Utama Tanggap Darurat Bencana tetap aktif hingga sepekan kedepan. Termasuk gudang logistik yang menggunakan Gedung Serbaguna Pemprov juga tetap berfungsi dalam menerima dan mendistribusikan bantuan kepada korban bencana,” pungkas Erwin. (sat)

