Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, usulkan Upah Miminum Kota (UMK) 2026 Rp4,3 juta atau naik 8 persen dari sebelumnya. Artinya, dari Rp4.014.072 pada tahun 2025 naik menjadi Rp4.335.198.
Rico Waas usulkan UMK 2026 Rp4,3 juta itu disampaikannya di Balai Kota Medan, Rabu (24/12/2025). Usulan ini, kata Rico Waas, merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan. Selain UMK, rapat juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) sebesar 5 hingga 9 persen, atau berkisar antara Rp4.378.392- Rp4.508.606 “Hasil ini kami sampaikan dan akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara,” ujarnya.
Rico Waas berharap, kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta memacu produktivitas kerja di Kota Medan. Menurutnya, keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan produktivitas perusahaan sangat penting untuk menjaga geliat ekonomi kota.
“Harapan kita semua, keputusan ini memberikan manfaat bagi pekerja. Kami juga meminta perusahaan tetap produktif, karena geliat ekonomi di butuhkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Rico Waas, pentingnya harmonisasi dan koordinasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Ia meyakini angka yang diusulkan telah melewati kalkulasi matang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.
“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal proses SK Gubernur agar semua berjalan kondusif. Harapan kita, investasi semakin banyak hadir di Medan, mulai dari skala menengah hingga makro,” ungkapnya. (sat)

