Medan

Reinhart Jeremy: Anak Adalah Aset yang Harus Dijaga!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan anak adalah aset yang harus dijaga. Karena itu, menjadi tanggung jawab orang tua dalam melindungi serta mengawasi anak dari kekerasan dan intimidasi.

Reinhart Jeremy Anindhita menegaskan anak adalah aset yang harus dijaga itu pada sosialisasi ke XII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Yos Sudarso Km 9,5, Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (13/12/2025).

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper XII TA 2025 di Medan Deli 4
Bendahara Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menggelar sosialisasi ke XII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Yos Sudarso Km 9,5, Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (13/12/2025). (foto/satriadi)

Hadir dalam kegiatan itu mewakili Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3APM & P2KB) Torang H Siregar, mewakili Dinas Sosial Hendra Fernandes, mewakili Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sabilal, mewakili Camat Medan Deli Rinaldi Zuhri Siregar, Lurah Mabar Yayuk Kurniawati serta ratusan masyarakat.

Lahirnya Perda ini, kata Reinhart, untuk memastikan hak-hak anak di Kota Medan terpenuhi. Sebab, setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper XII TA 2025 di Medan Deli 3
Bendahara Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menggelar sosialisasi ke XII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Yos Sudarso Km 9,5, Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (13/12/2025). (foto/satriadi)

Berdasarkan data tahun 2024, sebut Reinhart, terjadi ribuan kasus kekerasan terhadap anak di Sumut. “Paling tinggi itu di Asahan dengan 223 kasus. Kota Medan di urutan kedua dengan 195 kasus. Anak bukan hanya tanggung jawab orang tua semata, bukan juga instansi terkait, tetapi anak Kota Medan tanggung jawab bersama semua warga Kota Medan,” katanya.

Kekerasan itu, sebut Reinhart, setidaknya ada 4 kategori, yakni kekerasan fisik, kekerasan emosional (psikis), kekerasan seksual dan penelantaran. Penelantaran itu adalah tindakan tidak memberikan kebutuhan dasar anak.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper XII TA 2025 di Medan Deli 2
Bendahara Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menggelar sosialisasi ke XII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Yos Sudarso Km 9,5, Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (13/12/2025). (foto/satriadi)

“Jika Bapak-Ibu mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan pada anak, dapat melaporkannya ke pihak berwenang. Kalau nasional dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui telepon 129, kalau Kota Medan nomor 081265145140. Kalau ke Polrestabes Medan nomor 110,” ungkap anggota Komisi I itu.

Pada kesempatan itu, legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, meminta orang tua untuk mengawasi anak, terlebih di era digitalisasi dan globalisasi saat ini. “Bapak-ibu, tolong cek anaknya. cek handphonenya, cek tasnya, cek dompetnya. Kalau bergaul, sama siapa dia bergaul dan mau kemana perginya,” imbaunya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai Sosper XII TA 2025 di Medan Deli
Bendahara Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai sosialisasi ke XII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Yos Sudarso Km 9,5, Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (13/12/2025). (foto/satriadi)

Di era digitalisasi saat ini, sambung Reinhart, semua bisa di akses dan bisa dilihat. “Anak-anak bisa melihat hal-hal tidak senonoh, yang seharusnya tidak dilihat. Jadi, bapak-ibu harus harus tahu apa yang di lakukan anak. Kita harus menjaga anak kita. Jangan nanti menyesal di belakang hari. Orang tua adalah garda terdepan dalam mengawasi anak,” tegasnya.

Sementara, Torang H Siregar, mengaku sangat berterima kasih kepada anggota DPRD Kota Medan telah mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2023. Sebab, lahirnya Perda adalah untuk memastikan anak sebagai generasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta tidak mengalami kekerasan.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai Sosper XII TA 2025 di Medan Deli
Bendahara Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama memberi simbol stop kekerasan terhadapp anak usai sosialisasi ke XII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Yos Sudarso Km 9,5, Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (13/12/2025). (foto/satriadi)

“Perda ini sangat di butuhkan, karena banyak anak menjadi korban eksploitasi dari orang tua. “Jadi, Perda ini membuat batasannya. Dinas P3APM & P2KB telah membentuk Satgas Perlindungan Anak di kecamatan serta memberikan konseling bagi anak dan orang tua,” ungkap Torang.

Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *