Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan jangan hanya tahu menggusur tanpa solusi terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.
Pemkot Medan jangan hanya tahu menggusur tanpa solusi itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, kepada wartawan di Medan, Kamis (13/11/2025).
Penertiban PKL oleh Pemkot Medan melalui OPD terkait, kata Syaiful, kerap kali berujung tanpa solusi. Harusnya, sebut Syaiful, Pemkot Medan tidak hanya tahu menggusur, namun mencarikan solusi realistis dan berpihak kepada ekonomi rakyat kecil. “Terlebih di tengah belum membaiknya kondisi ekonomi masyarakat,” katanya.
Menurut Sekretaris Komisi I itu, beralihnya masyarakat menjadi PKL untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena sempitnya lapangan pekerjaan serta ketatnya persaingan sumber daya manusia. “Ini adalah bentuk perjuangan mereka untuk bertahan hidup. Persoalannya, tidak tersedianya tempat berdagang yang layak dan di siapkan oleh pemerintah,” katanya.
Akibat ketiadaan lokasi resmi itu, sambung Syaiful, masyarakat terpaksa berdagang pedagang di lokasi yang di anggap strategis dan ramai pembeli. “Sayangnya, banyak di antara lokasi itu justru termasuk area dilarang secara regulasi oleh pemerintah. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya. Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan hanya menertibkan, tapi juga menyediakan ruang ekonomi yang adil bagi mereka,” tegasnya.
Saat ini, tambah Syaiful, ada ratusan ribu PKL dan pelaku UMKM tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan. Mereka membutuhkan perhatian dan sentuhan nyata dari Pemkota Medan. “PKL dan UMKM ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Sudah seharusnya Pemkot Medan hadir bukan sebagai pihak yang menekan, tetapi membina dan memfasilitasi mereka,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Syaiful, Pemkot Medan agar segera mewujudkan harapan PKL itu sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL. “Perda ini harus segera diimplementasikan. Jangan hanya jadi dokumen di atas kertas. Jika dijalankan dengan baik, Perda ini bisa menjadi solusi konkret untuk penanganan PKL di Kota Medan,” ungkapnya. (sat)

