Inspirasinews – Medan, Bank Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) perkuat kerja sama Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik) dan mitigasi risiko hukum. Hal ini bagian dari langkah strategis Bank Sumut dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap kegiatan operasional Perbankan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip kehati-hatian.
Bank Sumut dan Kejatisu perkuat kerja sama Good Corporate Governance dan mitigasi risiko hukum itu di lakukan kedua institusi melalui penandatanganan pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kamis (23/10/2025).
Penandatanganan di lakukan oleh Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Syafrizalsyah, bersama Kepala Kejatisu, Harli Siregar.
Syafrizalsyah menyebutkan, kemitraan dengan Kejati Sumut sudah terjalin sejak tahun 2020. Hasilnya, memberikan bagi peningkatan kinerja dan ketahanan institusional Bank Sumut secara signifikan.
“Pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat membantu dalam percepatan penyelesaian berbagai permasalahan hukum dan penanganan masalah. Ini wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan prinsip kepatuhan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Sumut,” ujar Syafrizalsyah.
Pembaruan MoU, sebut Syafrizalsyah, tidak hanya melanjutkan kerja sama sebelumnya, tetapi juga memperluas ruang lingkup kolaborasi. Hal itu, meliputi pemberian pertimbangan hukum, pendampingan terhadap kegiatan strategis berisiko hukum, hingga peningkatan literasi hukum bagi insan Bank Sumut melalui program edukasi dan sosialisasi berkelanjutan.
“Kolaborasi ini memastikan seluruh proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai regulasi. Kami ingin menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya kerja di Bank Sumut,” tambahnya.
Sementara Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menilai kerja sama kedua institusi mencerminkan sinergi positif antara lembaga keuangan dan penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum di sektor ekonomi daerah.
“Kami hadir bukan sebagai penghambat, tetapi sebagai mitra strategis. Dalam dunia usaha, batas antara risiko bisnis dan risiko hukum sangat tipis. Jadi, pendampingan hukum sejak awal sangat penting agar setiap langkah korporasi tetap berada di rel hukum,” kata Harli.
Kejati Sumut, tegas Harli, berkomitmen memperkuat fungsi pencegahan, mediasi dan perlindungan hukum terhadap BUMD dan BUMN yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Kiranya kerja sama ini memperkuat kepercayaan publik terhadap Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah yang tidak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga berorientasi pada tata kelola bersih, transparan dan berintegritas,” harapnya.
Selain Bank Sumut, dalam kesempatan itu PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Regional Sumatera Utara juga turut melakukan penandatanganan kerja sama. (rel/sat)

