Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) harap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di laksanakan secara terintegrasi dan transparan, komprehensif, partisipatif serta akuntabel. Selain itu, RPJMD harsu sinkron dengan peraturan di atasnya.
FPKS harap RPJMD 2025-2029 di laksanakan secara terintegrasi dan transparan itu dalam pendapatnya terhadap Ranperda RPJMD Kota Medan tahun 2025-2029 yang disampaikan, Syaiful Ramadhan, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (4/8/2025).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama para Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnain dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap pimpinan OPD dan Camat se-Kota Medan.
Selain itu, pinta Syaiful, RPJMD 2025-2029 harus menjadi dokumen strategis dalam implementasi rencana pembangunan dalam lima tahun k edepan. “Apa yang dituangkan dalam RPJMD ini merupakan janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. Ini harus direalisasikan dengan baik, agar masyarakat Kota Medan merasakan kebermanfaatan dari pembangunan di Kota Medan,” kata Syaiful.
Kemudian, sebut Syaiful, RPJMD 2025-2029 dapat mengatasi persoalan ekonomi masyarakat Kota Medan. “Dalam Reses baru saja kami laksanakan, banyak masyarakat mengeluhkan kenaikan harga bahan pokok, sulitnya lapangan kerja, meningkatnya PHK serta menurunnya daya beli masyarakat. Kiranya kebijakan stimulus ekonomi perlu diterapkan dalam jangka pendek ke depan,” pintanya.
Syaiful juga meminta, Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kiranya aparatur pemerintah yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik dengan baik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara dapat di wujudkan di Kota Medan,” pintanya lagi.
Di sisi lain, tambah Syaiful, FPKS berharap RPJMD 2025-2029 dapat merumuskan program pemberdayaan dan penguatan UMKM secara bertahap. “Hadirnya Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL) bisa menjadi Solusi. Saat ini, ratusan ribu pedagang kaki lima dan pelaku UMKM membutuhkan sentuhan Pemkot Medan untuk memfasilitasi tempat berdagang, bukan sekadar menggusurnya,” katanya.
Terakhir, tambah Syaiful, FPKS meminta dalam RPJMD 2025-2029 perlu di fokuskan program pendidikan karakter bagi generasi muda Kota Medan untuk lima tahun ke depan, agar memberikan dampak bagi perubahan karakter generasi muda lebih baik dan terarah. (sat)