Medan

Warga Belawan Diajak Bangun Kesadaran Jaga Kebersihan Lingkungan

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Warga Belawan diajak bangun kesadaran jaga kebersihan lingkungan. Selain itu mendorong perusahaan menyediakan tempat sampah untuk mengatasi masalah persampahan yang kerap menjadi penyebab banjir.

Warga Belawan diajak bangun kesadaran jaga kebersihan lingkungan itu oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, pada Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan yang di laksanakannya di dua lokasi dan waktu berbeda di Kecamatan Medan Belawan.

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Stasiun No. 1, Kelurahan Belawan II pada, Sabtu (22/3/2025) dan di Jalan Sumatera No. 1, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (23/3/2025).

Sampah, kata pria yang akrab disapa, Hendra, itu masih menjadi permasalahan utama di Belawan. Sampah dari berbagai daerah yang terbawa melalui aliran sungai sering kali mengendap di wilayah Belawan, terutama saat air pasang surut, sehingga menimbulkan masalah kebersihan dan kesehatan bagi masyarakat.

Kecamatan Medan Belawan, sebut Hendra, sudah memiliki petugas kebersihan dan bekerja secara rutin. Hal itu tidak akan maksimal, jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan.

“Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan sangat penting, agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” ujar Hendra.

Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga mendorong perusahaan-perusahaan di Belawan untuk turut serta dalam menjaga kebersihan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah.

“Kita juga butuh peran perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sini. Mereka harus menyediakan tempat sampah, agar masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya. Jika semua pihak saling bekerja sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Hendra, Kembali mengingatkan masyarakat tidak membuang sampah sembarang. Sebab, ada sanksi baik pidana maupun denda yang diatur di dalam Perda.

“Dalam Perda disebutkan pembuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta. Jangan sampai karena membuang sampah sembarangan, kita terkena denda atau hukuman. Lebih penting dari itu adalah kesadaran kita sendiri. Jika kita menjaga kebersihan, kita juga menjaga kesehatan kita sendiri dan keluarga,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *