Inspirasinews – Medan, Pengadilan Negeri (PN) Medan kabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putra Bersama (AJBPB) 1912.
PN Medan kabulkan gugatan Perumda Tirtanadi terhadap AJBPB 1912 itu sebagaimana keterangan diterima wartawan di Medan, Rabu (19/3/2025).
Dalam amar putusannya, PN Medan menolak seluruh eksepsi tergugat tertanggal 18 Maret 2025 dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn. PN Medan dalam putusannya memerintahkan kepada AJBB 1912 bahwa perbuatan AJBB di kategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap surat pembaharuan perjanjian kerja sama pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan Purnakarya Perumda Tirtanadi.
Kemudian menghukum AJBB untuk mengembalikan pemotongan nilai manfaat sebesar Rp971.176.398 kepada Perumda Tirtanadi. Selanjutnya menghukum menghukum AJBB untuk membayar kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran uang muka sebesar 50 persen terhadap pegawai yang memasuki usia 55 tahun, baik pensiun normal maupun meninggal dunia dan yang mengundurkan diri sebesar Rp37.300.708.376.
Menghukum AJBB untuk mengembalikan kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran premi yang telah dibayarkan pegawai (masih aktif) berjumlah 603 orang sebesar Rp128.919.391.068 serta menghukum AJBB untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp611.988.00.
Sambut baik
Salah seorang Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Andry Mahyar Matondang, menyambut baik putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan Perumda Tirtanadi untuk sebahagian. Dia berharap, putusan tersebut menjadi langkah awal yang baik.
“Alhamdulillah, putusan ini langkah awal yang baik untuk para pensiunan dan pegawai masih aktif. Mari kita berdoa agar diberi kemudahan oleh Allah SWT,” ajak Andry Mahyar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/3/2025).
Terpisah, Plt Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ewin Putra, mengatakan putusan PN Medan adalah putusan yang berkeadilan bagi seluruh pensiunan maupun pegawai masih aktif.
“Ini putusan yang sangat berkeadilan terhadap pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja, sehingga ke depannya tidak merasa dizholimi dalam bekerja. Mudah-mudahan putusan ini mendatangkan manfaat lebih baik,” harap Ewin Putra.
Sementara Kepala Sekretaris Perusahaan, Nurlin, mengaku sangat bergembira atas putusan PN Medan tersebut. “Perjuangan ini tidak sia-sia. Berkat kerja sama semua tim, menghasilkan putusan yang baik oleh PN Medan. Terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi,” ucap Nurlin.
Senada dengan itu Kepala Divisi Trandis, Dedi Gusman, sangat menyambut baik putusan PN Medan terhadap AJBB. “Alhamdulillah, ini langkah awal sangat baik di bulan penuh berkah ini. Terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun Direksi yang selama ini tidak jelas dan kabur, sekarang mulai ada titik terang,” ujar Dedi Gusman. (sat)