Medan

Dodi Simangunsong Ajak Warga Medan Amplas Kelola Sampah dengan Baik

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Dodi Robert Simangunsong, ajak warga Medan Amplas kelola sampah dengan baik, sehingga bisa bernilai ekonomis.

Dodi Robert Simangunsong ajak warga Medan Amplas kelola sampah dengan baik itu pada Sosialisasi ke II TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (8/2/2025).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Syahruddin, Kelurahan Sitirejo III dan Jalan Turi, Nomor 54, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. “Tidak cuma keuntungan dalam sisi ekonomi yang di dapat, lingkungan kita pun menjadi bersih dan masyararakat terhindar dari penyakit,” kata Dodi.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Dodi Simangunsong, gelar Sosper II TA 2025 di Medan Amplas

Pemahaman memilah dan memilih sampah, sebut anggota Komisi III itu sangat penting ditanamkan sejak dini. Sebab, sampah basah yang di hasilkan dari rumah tangga bisa dimanfaatkan sebagai media pembudidayaan. Sementara sampah kering atau plastik bisa ditabung ke bank sampah.

“Kan ada keuntungan yang bisa di dapat masyarakat. Di samping itu, sampah yang dikirim ke TPA Terjun bisa berkurang jumlahnya. Secara tidak langsung, kita sudah membantu program Pemkot Medan mengurangi volume sampah di TPA,” ujarnya.

Di sisi lain, legislator dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Medan Area itu, mengajak warga Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Amplas untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, membuang sampah sembarangan akan berdampak tidak baik bagi masyarakat.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Dodi Simangunsong, foto bersama usai Sosper II TA 2025 di Medan Amplas 1

Dalam menangani sampah, sebut Dodi, masyarakat jangan hanya bergantung kepada pemerintah semata, namun butuh kesadaran dan peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Apalagi, tambah Dodi, di dalam Perda ada reward dan punishmet. “Jadi, mari kita sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, sehingga lingkungan kita menjadi bersih, sehat dan bebas dari sampah,” ajak Dodi.

Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Dodi Simangunsong, foto bersama usai Sosper II TA 2025 di Medan Amplas

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *