Perumda Tirtanadi Medan
Sumut

Ewin Putra: Dewas Tak Intervensi Kinerja Direksi!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Ewin Putra, menegaskan Dewan Pengawas (Dewas) tak intervensi kinerja Direksi hingga saat ini.

Ewin Putra menegaskan, Dewas tak intervensi kinerja Direksi itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Jumat (13/9/2024). Hal ini disampaikan, Ewin Putra, menyikapi adanya pemberitaan berjudul “Spanduk Aspirasi di Depan Kantor Gubsu dan Tirtanadi, Ada Apa Dewas Tirtanadi”.

Sesuai Keputusan Dewas Perumda Tirtanadi Nomor 31/DP-Perumda/VI/2024 tentang Penunjukan Plt Dirut Perumda Tirtanadi, kata Ewin Putra, dalam point ketiga setelah memutuskan termaktub segala bentuk keputusan kebijaksanaan dan wewenang bersifat tidak rutin dan strategis harus mendapatkan persetujuan Dewan.

Menurut Ewin Putra, Direksi dalam melaksanakan tugas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2022. “Dalam PP 54 tahun 2017 dan Perda 02 tahun 2022 sudah jelas tugas dan fungsi baik Dewas maupun Direksi,” kata Ewin Putra.

Sejak diberi amanah sebagai Plt Dirut Perumda Tirtanadi, sebut Ewin Putra, Dewas tidak pernah mengintervensi tugas-tugas yang di laksanakan.

Sementara Sekretaris Dewas, Silmi, mengatakan pada dasarnya tudingan yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab tertulis pada sebuah spanduk adalah salah alamat.

Hal ini, kata Silmi, berpotensi berakibat hukum terhadap yang membuat. “Yang tertulis di spanduk itu menuding pribadi Dewas dan itu salah alamat. Ini berpotensi menjadi akibat hukum bagi pembuatnya. Kita sudah mengantongi dugaan siapa yang membuatnya,” ujar Silmi. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *