Sumut Umum

PWI Sumut Ajukan Permohonan Pelepasan Aset ke Kemeneg BUMN

Spread the love

Inspirasinews – Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) ajukan permohonan pelepasan aset ke Kementerian Negara (Kemeneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PWI Sumut ajukan permohonan pelepasan aset ke Kemeneg BUMN itu langsung ke Kantor Kemeneg BUMN di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Surat permohonan pelepasan aset BUMN seluas 14,4 hektar tanah itu diserahkan langsung Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, di dampingi Ketua Tim Tanah dan Perumahan PWI Sumut Abyadi Siregar dan Sekretaris Sugiatmo. Surat permohonan itu diterima Koordinator Humas Kemeneg BUMN, Fajar Karyanto, bersama tim.

Permohonan pelepasan aset, kata Farianda, adalah untuk pengadaan tanah yang akan di jadikan komplek perumahan wartawan anggota PWI Sumut. “Dan ini merupakan program PWI sejak lama,” kata pria yang akrab disapa, Nanda, itu.

Program pengadaan tanah untuk perumahan wartawan ini, kata Nanda, dicanangkan sekitar tahun 2000, di mana ketika itu sangat sedikit wartawan di Sumut memiliki rumah.

“Karena itulah, para senior dan pengurus PWI saat itu berjuang untuk membantu anggotanya memiliki rumah, sehingga membuat progam pengadaan tanah untuk lahan pertapakan rumah. Dan Alhamdulillah, PWI mendapat tanah seluas 14,4 hektar di Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut,” jelasnya.

Progam PWI untuk pengadaan tanah perumahan wartawan ini, sebut Nanda, sudah mendapat dukungan dari Bupati Deliserdang. “Bahkan, tiga Gubernur Sumut mulai dari Rizal Nurdin, Rudolf Pardede dan Syamsul Arifin sudah memberi dukungan untuk komplek perumahan PWI ini. Masing-masing dukungan itu disampaikan melalui surat resmi,” jelas Nanda.

88 Unit Rumah
Sementara, Abyadi Siregar, menambahkan secara fisik areal seluas 14,4 hektar tanah komplek perumahan PWI Sumut itu sudah dikuasai sejak tahun 2000.

Bahkan, kata Abyadi, saat ini di lokasi tanah tersebut sudah berdiri 88 unit rumah wartawan dan mitranya. Selain itu, saat ini juga sedang dibangun satu unit masjid Komplek Perumahan PWI Sumut. “Kiranya pembangunan masjid ini bisa segera dituntaskan,” harap Abyadi.

Sedangkan, Fajar Karyanto, memastikan akan menyampaikan surat permohonan pelepasan aset BUMN dari PWI Sumut itu kepada bagian yang membidangi secara teknis di Kantor Kemeneg BUMN. “Kami akan sampaikan surat permohonan ini ke bidang yang membidangi secara teknis untuk diproses lebih lanjut,” tegas Fajar.

Menurut Fajar, langkah PWI Sumut menyurati Kemeneg BUMN sudah tepat dalam usaha memohon pelepasan aset BUMN. “Begitupun, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam menentukan daftar nominatif. Termasuk juga peran BUMN bersangkutan, dalam hal ini PTPN-II,” kata Fajar.

Karena itu, Fajar, menyarankan agar PWI Sumut melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemprov Sumut, red) dan PTPN sebagai pemilik HGU atas tanah yang dimohonkan. “Aset BUMN bisa saja dilepas sebelum Hak Guna Usaha (HGU)-nya berakhir,” sebut Fajar. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *