Medan

Rendy Ajak Warga Medan Gunakan KIS PBI Secara Berkala

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), T. Edriansyah Rendy, ajak warga Medan gunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara berkala, sehingga masih tetap aktif.

T.  Edriansyah Rendy ajak warga Medan gunakan KIS PBI secara berkala itu saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke VI TA 2024 Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan V/Pasar 2 Barat, Gang Mawar 14, Lingkungan 16,  Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/6/2024) sore.

Rendy juga meminta warga Kota Medan untuk tidak khawatir bagi yang BPJS PBI-nya sudah non aktif. Sebab, Pemkot Medan telah menyiapkan program Universal Health Coverage (UHC) dengan hanya menunjukkan KK/KTP Medan.

“Alhamdulillah, sejak 1 Desember 2022 warga Kota Medan telah memiliki program berobat gratis dengan hanya membawa KTP ataupun KK Kota Medan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Medan dalam memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga Kota Medan,” katanya.

Senada dengan itu Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Tampubolon, juga mengajak warga Kota Medan untuk selalu pergunakan KIS PBI secara berkala. “Kalau lama tidak di pergunakan, maka akan non aktif. Jika tidak di pergunakan, pemilik KIS tersebut dinilai tidak membutuhkannya, sehingga pemerintah mengalihkannya untuk orang lain yang lebih membutuhkan,” ucapnya.

Dedy menyebutkan, kuota KIS PBI cukup terbatas karena keterbatasan anggaran, baik yang ditampung lewat APBN maupun APBD Provinsi. Oleh sebab itu, Pemerintah membuat skala prioritas untuk penerima bantuan tersebut. Salah satu indikator prioritas yakni dengan memprioritaskan warga yang aktif mempergunakan KIS PBI tersebut. “Untuk itulah, pemerintah mengalihkan kuota KIS PBI yang lama tidak di pergunakan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

Untuk itu, Dedy, mengharapkan masyarakat Kota Medan yang memiliki KIS PBI, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi, dapat mempergunakan KIS PBI-nya secara berkala meskipun tidak dalam kondisi sakit. Paling tidak, KIS tersebut dapat di pergunakan untuk mengecek kesehatan ke Puskesmas dalam waktu tiga bulan atau paling lambat enam bulan sekali.

“Kalaupun non aktif, kita bisa segera mengetahuinya. Jangan justru ketika sakit baru dipergunakan, ternyata saat mau dipergunakan barulah kita tahu bahwa KIS PBI milik kita sudah non aktif,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *