Inspirasinews – Medan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah tuntut mati 73 terdakwa narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) sepanjang September 2023.
Kejati Sumut telah tuntut mati 73 terdakwa narkoba sepanjang September 2023 itu disampaikan Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, kepada wartawan di Medan, Selasa (3/10/2023).
“Sebagian dari perkara itu sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan Peninjauan Kembali (PK),” kata Yos.
Dalam sepekan ini, sebut Yos, Kejati Sumut menuntut mati 16 terdakwa narkotika, masing-masing Kejari Serdangbedagai (Sergai) dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.
“Baru-baru ini, JPU Kejari Sergai menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa (26/9/2023) lalu,” kata Yos.
Ke-9 terdakwa yang dituntut hukuman mati itu, sebut Yos, adalah MJ alias Bulat, S, B alias Enjang, A alias Alang, UA alias Emang. Kemudian, AFP, IS alias Kinoy, RZN dan HS.
“Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai,” katanya.
Pidana mati, sambung Yos, adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang-Undang Narkotika.
Hukum positif Indonesia, tambah Yos, yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika. Bahkan, sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati. “Tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat. Para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Yos, pidana mati menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. “Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda, agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” tandasnya. (rel/sat)