Inspirasinews – Medan, Pemkot Medan raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sumatera Utara. Sebagai badan publik, Kota Medan berhasil masuk Kategori Informatif.
Pemkot Medan raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik itu diterima Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, dari Asisten Perekonomian Pembangunan Setdaprovsu, Agus Tripiyono, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Selasa (15/8/2023).
Berdasarkan hasil penilaian terukur, Tim Komisi Informasi Sumut menetapkan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Kategori Informatif merupakan predikat bagi badan publik di Sumut peraih nilai tertinggi.
Parameter penilaian terdiri dari indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi, dan penyediaan informasi publik. Dalam proses penilaian, Komisi Informasi Sumut mengirimkan tim ke badan-badan publik. Monitoringpun di lakukan berdasarkan parameter yang ditetapkan.
Kabid Statistik dan Informasi Pulik Dinas Komunikasi Informatika Medan, Rizka Firdahlia, membenarkah hal itu. “Tim Komisi Infomasi Sumut monitoring langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Medan. Mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait keterbukaan informasi,” kata Rizka.
Selain Pemkot/Pemkab, Komisi Informasi Sumut juga memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada KPU, Bawaslu, Pemerintahan Desa, BUMD dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumut.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, mengucapkan selamat kepada badan publik di Sumatra Utara yang berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Dia mengharapkan, pemberian anugerah ini kian memacu seluruh badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik. “Ciri penting negara demokrasi adalah keterbukaan informasi, transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas,” ungkapnya. (sat)