Inspirasinews – Medan, Wakil Bupati Padang Lawas (Palas), Ahmad Zarnawi Pasaribu, ditunjuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas lagi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Ahmad Zarnawi Pasaribu ditunjuk jadi Plt Bupati Palas lagi oleh Mendagri melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2402/SJ tanggal 8 Mei 2023. Surat Mendegari tersebut, selanjutnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menerbitkan surat penugasan No. 100.1.2/5857 tanggal 23 Mei 2023 kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu untuk kembali menjadi Plt Bupati Palas.
Surat penugasan tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di dampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugroho, kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (24/5/2023).
Penyerahan surat penugasan itu disaksikan Kapolres Palas AKBP Indra Yunitra, Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Amrijal Nasution, Kajari Palas Teuku Herijal, Wakil Ketua DPRD Irsan Bangun Harahap dan Sekda Palas Arpan Nasution.
Mendagri dalam suratnya menyebutkan, penunjukan Plt Bupati Palas berdasarkan surat Plt Dirut RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo No. RS.01.01/VII.4/13284/2023 tanggal 18 April 2023.
Dalam surat RSUD Dr Cipto Mangunkusumo itu menyatakan hasil pemeriksaan kesehatan Bupati Palas, Ali Sutan Harahap (TSO), tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Palas.
Edy berpesan kepada Ahmad Zarnawi Pasaribu agar menjalankan amanah dengan baik dan Forkopimda setempat diminta mendukung dan mengawal, agar pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Palas tetap berjalan baik dan kondusif.
“Bangun kekompakan, utamakan kepentingan rakyat dan dalam mengambil kebijakan maupun kebijaksanaan, harus tetap taat azas dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, terutama dalam cipta kondisi hendaklah dijaga baik,” pesan Edy.
Sebelumnya, Mendagri, meminta RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta melakukan pemeriksaan ulang terkait kondisi kesehatan Bupati Palas, TSO.
Assisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung mengemukakan, intinya saat itu Mendagri minta di lakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.
Pemeriksaan ulang ini di lakukan Mendagri, sebut Yunus, untuk memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan, apakah masih memiliki kemampuan atau tidak memiliki kemampuan secara fisik maupun mental/psikis dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Palas untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di kabupaten tersebut. (sat)