Inspirasinews – Medan, DPRD Kota Medan melalui pendapat akhir masing-masing fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda.
Persetujuan diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/12/2022) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya mengatakan setiap tahunnya keuangan daerah dijabarkan dalam bentuk APBD, yang memiliki kedudukan dan fungsi sangat pokok untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan daerah.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda, maka berbagai kewenangan daerah di bidang keuangan daerah memberikan kepastian hukum kuat sekaligus menghindarkan keragu-raguan dalam menyelenggarakan siklus APBD, ” kata Bobby.
Bobby berharap, Perda nantinya dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah, sehingga Kota Medan memiliki fiskal yang kuat dalam pembangunan kota.
“Sedangkan dari sisi belanja daerah, Perda ini juga memandu penyusunan struktur dan pelaksanaan APBD yang sehat. Dengan demikian, berbagai prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan dapat diwujudkan secara bertahap dan berkesinambungan,” katanya. (sat)