Medan

BPK RI Apresiasi Pemkot Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumut mengapresiasi Pemkot Medan, karena menerapkan program Eco Office di kantor pemerintah. Program itu merupakan inisiatif tambahan di luar program yang ditetapkan dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas).

“Dengan diterapkannya sistem ini, dapat menjadi Kota Medan lebih baik lagi ke depannya,” harap Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan.

Harapan itu disampaikannya pada Exit Meeting Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) tahun 2021 dan 2022 di Balai Kota Medan, Kamis (17/11/2022) di pimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Eydu menyampaikan, exit meeting bertujuan untuk menilai efektivitas Pemkot Medan dalam mengelola SRT dan SSSRT tahun 2021 sampai Triwulan III tahun 2022. “Exit meeting ini di lakukan untuk mendorong Pemerintah Daerah membentuk pola dalam pengelolaan persampahan bersifat nasional,” katanya.

Karenanya, sebut Eydu, Pemerintah Daerah harus fokus melakukan sasaran pemeriksaan, seperti kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, pengurangan sampah serta penanganan sampah.

Sementara, Bobby Nasution, menyampaikan Kota Medan dipilih sebagai perwakilan dari 20 Kabupaten/Kota di Indonesia, di mana BPK ikut membantu melihat kinerja persampahan di Kota Medan.

“Terima kasih atas pemeriksaan yang sudah disampaikan. Memang, persampahan menjadi persoalan sangat krusial bagi Pemerintah Daerah, khususnya perkotaan,” kata Bobby.

Masalah persampahan, sebut Bobby, menjadi tantangan bagi Pemkot Medan. Pemkot Medan, kata Bobby, telah melakukan berbagai upaya dalam membenahi masalah persampahan, apalagi Kota Medan pernah menyandang status sebagai kota terjorok di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sambung Bobby, salah satu poin terbesar dalam penilaian, TPA di Kota Medan belum berstandar nasional karena menggunakan sistem open dumping. Sekarang standar nasional TPA harus menggunakan sistem sanitary landfill atau teknologi untuk mereduce dan mereuse kembali sampah,” jelasnya.

Pemkot Medan, tambah Bobby, selalu mencoba memperbaiki sistem, salah satunya mengenai sistem persampahan. “Hasil pemeriksaan BPK RI ini menjadi sebuah landasan bagi Pemkot Medan membuat suatu kebijakan dan peraturan guna mengurangi dan memanfaatkan kembali sampah di Kota Medan,” jelasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *