Sumut

Pemutihan, 60% Wajib Pajak Ditargetkan Bayar PKB

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, mengharapkan melalui program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) tahun 2022 di targetkan 59-60% wajib pajak di Sumut akan membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Dengan upaya-upaya ini, harapannya dari 30-32% wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun bisa mencapai 59-60%,” ungkapnya pada Konferensi Pers Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Medan, Senin (5/9/2022).

Menurut Indra, program pemutihan PKB yang di lakukan di Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.

“Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” katanya.  

Kebijakan penghapusan data kendaraan, sebut Indra, mungkin tidak lama lagi itu akan di terapkan. Sebelum di terapkan, harapannya masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. “Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan,” ajak Indra.

Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Ahmad Fadli, menyampaikan Pemprov Sumut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 di mulai 6 September hingga 30 November mendatang.

“Mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai di berlakukan,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *