Inspirasinews – Medan, Warga Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor yang tergabung dalam POR Sejati, Senin (8/9/2022) melakukan kunjungan ke DPRD Kota Medan.
Kehadiran mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, di ruang kerjanya. Kepada, Rajudin, POR memyampaikan kalau Pemkot Medan telah mengakui kalau lapangan Sejati di Jalan AH Nasution sebagai asetnya dengan melakukan pematokan dan pemasangan plank di lapangan itu.
Pengurus POR, Sunyoto, di dampingi Ridwan dan Yusuf Suwono, menyampaikan pada tahun 1949 lapangan Sejati diserahkan Belanda kepada masyarakat dan sampai saat ini dikelola oleh masyarakat. “Tiba-tiba sekarang Pemkot Medan melakukan pematokan dan pemasangan plank,” katanya.
Jika Pemkot Medan ingin menggunakan lapangan itu, kata Sunyoto, harus meminta izin kepada masyarakat melalui pengurus POR Sejati. “Jadi, lapangan bola itu bukan aset Pemkot Medan, ” katanya.
Pemkot Medan, jelas Sunyoto, pada tahun 2010 melalui kelurahan ada mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertfikat, tanpa melibatkan masyarakat. “Berdasarkan itu, diklaim sebagai aset Pemkot Medan. Bulan Juli dipatok merah dan didirikan plank, namun masyarakat menolak,” katanya.
Seluruh pemeliharaan lapangan mulai dari pemagaran, pemeliharaan rumput dan lainnya, jelas Sunyoto, di lakukan masyarakat melalui pengurus POR. “Sampai sekarang, kita yang mengelola. Jika Pemkot Medan ingin menggunakan lapangan, pasti meminta izin kepada masyarakat melalui pengurus POR Sejati. Jadi, lapangan bola itu bukan aset Pemkot Medan,” tegasnya.
Terkait rencana revitalisasi yang di rencanakan Pemkot Medan, jelas Sunyoto, Dispora pernah mengumpulkan masyarakat. “Saat itu, masyarakat tidak ada menyatakan setuju dan tidak setuju,” katanya.
Masyarakat khawatir, jika lapangan nantinya menjadi aset Pemkot Medan, akan menyusahkan sebab warga akan kesulitan jika menggunakan lapangan karena harus izin ke Dispora. “Selama ini kita mudah melaksanakan kegiatan, kalau dikuasai Pemkot, takutnya kita malah susah, mau menggunakan harus izin,” katanya.
Warga mengharapkan ada solusi yang baik dalam permasalahan ini. Warga pernah menawarkan agar warga tetap menjadi pengelola lapangan, meski sudah menjadi aset Pemkot Medan, namun opsi itu ditolak,” ujarnya.
Mendengar itu, Rajudin Sagala, menyarankan agar warga membuat surat keberatan. “Surat itu nantinya menjadi dasar untuk mempertemukan Pemkot dan masyarakat. Kita akan upayakan solusi terbaik,” katanya. (sat)