Medan

Perda No. 5/2015 Tekan Angka Kemiskinan di Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Labuhan, Inti dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2015 adalah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Sudari, pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Tuar X, Lapangan Blok XI, Lingkungan 22, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (23/4/2022) sore.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan, kata Sudari, di antaranya menyangkut pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan. “Itu standar utama,” katanya.

Untuk hak atas kebutuhan pangan, sebut Sudari, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Untuk bidang kesehatan, sambung Sudari, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar pada tahun 2022 untuk penambahaan 100 ribu kepesertaan BPJS PBI bagi warga tidak mampu.

“Saat ini baru terisi sekitar 60 ribu. Artinya, masih tersisa sekitar 40 ribu lagi. Segeralah mendaftarkan diri, agar bisa tercover. Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan sia-siakan peluang ini,” imbau Sudari.

Untuk pendidikan, tambah Sudari, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun lebih. “Jadi, jangan ada lagi anak di Kota Medan ini tidak sekolah,” katanya.

Kantong-kantong kemiskinan itu, lanjut Sudari, masih banyak. “Dari total masyarakat miskin di Kota Medan, 60 persen berada di wilayah utara,” ujarnya.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Sudari, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya.

“Artinya, Perda No. 5 tahun 2015 ini, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga yang tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sudari, juga mengingatkan para orang tua untuk mewaspadai perkembangan anak, terkait peredaran narkoba.

“Narkoba menjadi salah-satu permasalahan. Saya sudah mengimbau, agar Satgas Anti Narkoba di bentuk di tiap lingkungan di Kota Medan,” katanya.

Dalam kegiatan yang di hadiri Camat Medan Labuhan Indra Utama dan Lurah Besar Gandi Busti itu di rangkai dengan buka puasa bersama, pemberian santunan kepada anak yatim piatu serta di isi tausiyah oleh Ustaz Syafrizal.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *