Medan

Tahun 2021, DPRD Medan Tetapkan 10 Ranperda menjadi Perda

Spread the love

Inpirasinews – Medan, Sepanjang tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan berhasil menyelesaikan dan menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dari 28 Ranperda yang diajukan di tahun 2021.

“Jadi, ada 18 Ranperda lagi yang tersisa dan akan di selesaikan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, menjawab wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (3/1/2022).

10 Ranperda yang telah di tetapkan menjadi Perda itu, sebut Edwin, di antaranya Ranperda tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021- 2024, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 sampai dengan 2031. 

Kemudian, sambung Edwin, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan dan lainnya.

Selain itu, tambah Edwin, ada 3 Ranperda yang menjadi prioritas di 2021, di antaranya Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda  Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sisa 18 Ranperda di tahun 2021 itu akan masuk ke dalam Propemperda 2022,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *