Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar penerapannya bisa berjalan maksimal.
“Nantinya pengelola ataupun pemilik ruang publik wajib menyediakan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi kepada setiap orang yang masuk ataupun yang beraktifitas di kawasan tersebut. Saat sini sedang kita persiapkan Perwal-nya. Sekarang sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M. Husni, kepada wartawan di Medan, Senin (10/1/2022).
Menyikapi itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mengaku mendorong dan mendukung penuh rencana Wali Kota Medan untuk segera menerbitkan Perwal terkait kewajiban penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik di Kota Medan.
“Perwal itu nantinya sebagai regulasi bagi pemerintah dalam memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pihak-pihak yang belum menerapkannya,” kata Rizki Lubis menjawab wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (10/1/2022).
Selama ini, kata Rizki, pemerintah hanya bisa mengimbau agar pihak-pihak terkait dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi tanpa bisa memberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkannya.
“Terus terang, saya sangat setuju dengan Wali Kota Medan yang akan menerbitkan Perwal itu. Harus ada sanksi agar lebih tertib biar ke depannya tidak ada lagi tempat umum yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Ketua Komisi III itu tidak menampik belum maksimalnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada ruang-ruang publik di Kota Medan. Padahal, Rizki, menilai penggunaan aplikasi PeduliLindungi mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di tempat umum.
“Padahal kita tahu, aplikasi itu merupakan ‘filter’ bagi kita untuk mengurangi jumlah mobilitas di satu ruang dan memilah antara yang sudah di vaksin dengan yang belum di vaksin,” ucapnya.
Sebagai salah satu contoh, ungkap Rizki, seluruh Mal di Kota Medan telah menerapkan alat scan barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu-pintu masuk. Tetapi, masih seringkali ditemukan adanya Mal yang hanya menjadi alat scan barcode sebagai ‘pajangan’.
“Faktanya, para pengunjung dapat dengan bebas masuk ke dalam Mal tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya kita harapkan, yang akan diberikan sanksi bukan hanya pengelola yang tidak menyiapkan alat itu, tapi juga pengelola yang tidak mempergunakan alat atau aplikasi itu meskipun fasilitasnya ada. Saya pikir komitmen Wali Kota Medan 6ang akan mempertegas hal ini perlu di dukung secara penuh,” ungkapnya.
Rizki juga meminta, agar Dinas Pariwisata Kota Medan selaku counterpart Komisi III dapat mengawasi jalannya penerapan aplikasi PeduliLindungi pada mal-mal di Kota Medan.
“Kantor-kantor pemerintahan juga harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi ini dengan baik. Mulai dari pemerintah, swasta dan nantinya masyarakat luas akan mengikutinya,” harap legislator asal Dapil V itu. (sat)