Inspirasinews – Medan, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati, menilai sudah selayaknya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kota Medan.
“Mereka warga ‘istimewa’ yang seharusnya di prioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI dan lainnya,” kata Dhiyaul Hayati kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (3/1/2022) menyikapi keluhan warga disabilitas saat bersilaturahmi ke Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu.
Menurut UU No. 8 tahun 2016, kata Dhiyaul, penyandang disabilitas itu adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas. “Kita harapkan Pemkot Medan menyediakan wadah bagi penyandang disabilitas untuk mereka berkegiatan,” pinta Dhiyaul.
Seperti HWDI, sebut Dhiyaul, jumlah anggotanya 50 orang, namun rumah Ketua HWDI Kota Medan tidak mampu menampung jumlah anggotanya. “Banyak aset Pemkot Medan berupa kantor yang bisa di gunakan untuk kegiatan bagi warga ‘istimewa’ ini,” kata Dhiyaul.
Di dalam UU, sambung politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjamin pemenuhan hak warga disabilitas di berbagai bidang, di antaranya bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lainnya.
Selain itu, tambah Dhiyaul, dalam UU juga jelas mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. “Ini juga mengacu kepada PP No. 70 tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” sebutnya.
Untuk itu, lanjut Dhiyaul, pihaknya akan mendorong Pemkot Medan untuk lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, seperti dengan menyediakan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan hingga pertamanan, kantor-kantor pelayanan publik ramah disabilitas, termasuk rumah sakit.
“Di beberapa daerah juga ada melibatkan organisasi dunia usaha agar hak-hak disabilitas ini menjadi perhatian utama, misalnya kesempatan kerja hingga akses ke pusat perbelanjaan,” katanya seraya berharap, HWDI di Medan mendapat perhatian dari Pemkot dan diberi tempat maupun kantor guna memperlancar roda organisasi.
Di ketahui, dalam silaturahmi ke HDWI di Medan Johor, Dhiyaul, mendapatkan sejumlah keluhan dari warga penyandang disabilitas. Beberapa penyandang disalibitas mengungkapkan sangat jarang menerima bantuan dari pemerintah. Bahkan, aktivitas pertemuan HWDI di lakukan di kediaman Ketua HWDI, Jalan Karya Sehati, karena tidak memiliki kantor sekretariat. (sat)