Inspirasinews – Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengimbau masyarakat Kota Medan tidak lengah atau lalai untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, kendati Kota Medan telah berada di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Kita tetap imbau masyarakat tidak lalai terapkan Prokes, sehingga tidak terjadi lagi lonjakan kasus positif Covid-19,” kata Hasyim kepada wartawan di Medan, Selasa (5/10/2021).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu mengatakan, terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Medan, akibat dari kelalaian tidak mengikuti protokol kesehatan, sehingga terjadi penularan dengan cepat.
Saat ini, tegas Hasyim, dalam menjalankan Prokes tidak hanya fokus kepada pakai masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer saja dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru, namun yang tidak kalah pentingnya adalah mengurangi mobilitas yang tidak perlu serta membatasi kegiatan di luar rumah. “Sebaiknya jangan keluar rumah kalau tidak perlu kali. Lebih baik kita di rumah saja,” ujar Hasyim.
Apalagi, imbuh Hasyim, pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dikerjakan di kantor, bisa juga dikerjakan dari rumah. “Apalagi sekarang ini zaman udah canggih. Kita bisa manfaatkan teknologi seperti android dalam bekerja,” ungkap Hasyim.
Hasyim tidak menampik, belakangan ini masyarakat mulai lengah dalam menerapkan Prokes, di mana aktifitas dan mobilitas masyarakat belakangan ini di luaran mulai meningkat.
“Bisa jadi hal ini karena masyarakat menganggap sudah aman karena Kota Medan sudah PPKM Level 2, sehingga mulai mengabaikan Prokes dengan melakukan peningkatan aktifitas dan mobilitas,” ujar Hasyim.
Untuk itu, Hasyim, kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan Prokes. “Kita harus tetap hati-hati dan waspada agar tidak terjadi lagi lonjakan kasus Covid-19, sehingga Kota Medan tidak kembali lagi pada PPKM Level 4. Cara paling efektif untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 adalah dengan selalu menerapkan Prokes secara ketat serta percepatan vaksinasi secara,” tegas Hasyim.
Di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui instruksinya Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021 tentang PPKM kepada seluruh daerah di Indonesia, disebutkan Kota Medan sudah berada di PPKM Level 2. (sat)