Inspirasinews – Medan, Komisi II DPRD Kota Medan meminta PT Cengkraman Rajawali Perkasa (PT CRP) selaku pengelola Cleaning Service (CS) di Kantor DPRD Kota Medan untuk menghentikan segala bentuk pemotongan gaji dan mengembalikan pemotongan yang di lakukan dengan alasan biaya sertifikat.
“Alasan pemotongan untuk biaya sertifikat itu metode pembodohan dan akal akalan. Kembalikan itu segera,” tegas anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, dalam rapat dengar pendapat bersama pihak PT CRP di Komisi II DPRD Kota Medan, Selasa (12/10/2021) di pimpin Sekretaris Komisi, Dhiyaul Hayati
Pemotongan gaji untuk biaya sertifikat, kata Haris, sangat tidak masuk akal. Apalagi, katanya, pemotongan untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di bebankan seluruhnya kepada pekerja. “Gaji pekerja sekitar Rp3.223.000 di tambah uang makan sekitar Rp200.000 lebih. Kenapa diterima hanya Rp2.950.000,” tanya Haris.
Senada dengan itu anggota Komisi II lain, Afif Abdillah, mempertanyakan kebijakan yang di lakukan perusahaan memotong gaji pekerja untuk biaya sertifikat. “Apa pertimbangannya, sehingga pekerja mendapat sertifikat tanpa pelatihan,” tanya Afif.
Afif juga mempertanyakan pemotongan untuk BPJS yang di lakukan perusahaan sejak April hingga Juli 2021. “Kemana uang yang dipotong itu, karena pengakuan BPJS mereka hanya menerima pembayaran bulan Juli 2021,” anya Afif lagi.
Anggota Komisi II lainnya, Jansen Simbolon, menilai pemotongan gaji bagi pekerja CS sangat tidak wajar. “Jangan sampai ini terulang lagi. Tindakan seperti itu perlu dibersihkan,” tegas Jansen.
Sementara, Dhiyaul Hayati, menyampaikan RDP dengan pekerja CS di DPRD Kota Medan sangat penting, mengingat selaam ini Komisi II mengurusi eksternal, namun di internal sendiri tidak. “Kita ingin di kantor ini juga jangan sampai ada pembodohan. Jangan sampai ada kuman-kuman di internal kita,” kata Dhiyaul.
Sedangkan Direktur PT CRP, Imran, menyampaikan pihaknya mempekerjakan 40 karyawan, 38 sebagai CS dan 2 orang sebagai pengawas. Berdasarkan RAB, kata Imran, pekerja diberi upah sebesar Rp3.223.000 dan uang makan Rp230.000.
Terkait pengembalian uang yang dipotong, Imran, kepada wartawan mengatakan belum suatu keputusan dan akan dibahas lagi. “Itukan belum suatu keputusan, ntar kita bahas lagi,” jawabnya. (sat)