Medan

PKS Ingatkan Pemkot Medan Tak Jadikan PKL Sumber PAD

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta Pemkot Medan tidak menjadikan kegiatan berdagang para Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah nantinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL di Kota Medan disahkan menjadi Perda.

“Setelah disahkan, Perda ini nantinya bisa menjadi solusi penanganan PKL di Kota Medan,” kata FPKS dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas PKL di Kota Medan yang disampaikan, Irwansyah, pada sidang paripurna DPRD, Senin (26/7/2021) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Pemerintah Kota Medan juga, kata Irwansyah, harus mampu memberi tempat kepada masyarakat yang berjualan di Kota Medan. sebab, sempitnya lapangan pekerjaan dan ketatnya persaingan SDM untuk mendapatkan pekerjaan, membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang.

“Yang menjadi persoalan kemudian adalah, tidak adanya ketersedian tempat berjualan yang di siapkan oleh Pemerintah Kota Medan, sehingga masyarakat berjualan di tempat– tempat yang menurut mereka strategis, ramai dan menguntungkan. Sayangnya, tempat – tempat berjualan yang di gunakan adalah lokasi – lokasi yang secara regulasi dilarang oleh Pemerintah Kota Medan,” ungkapnya.

Terkait hal ini, sebut Irwansyah, FPKS meminta kepada Pemkot Medan agar para PKL tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi, namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan modal dari Pemkot Medan untuk meningkatkan usaha.

Dalam Bab V pasal 12 ayat 1 s/d 5, kata Irwansyah, disebutkan para PKL akan diberikan tanda pengenal berjualan dan jika tidak memiliki tanda pengenal, maka tidak diperbolehkan berjualan. “Terkait hal ini, FPKS meminta Pemkot Medan untuk tidak memberatkan dan mempersulit PKL dalam mengurus dan mendapatkan tanda pengenal itu,” tegasnya.

Di sisi lain, tambah Irwansyah, FPKS mengingatkan Pemkot Medan untuk mempertimbangkan berbagai aspek sosial ekonomi dalam melakukan penataan dan pemberdayaan PKL serta dalam menetapkan zonasi niaga.

“Jangan sampai setelah di lakukan penataan dan penetapan zonasi niaga, dagangan para PKL jadi tidak laku atau omsetnya menurun drastis, sehingga membuat para PKL mencari tempat-tempat baru,” ujarnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *