Inspirasinews – Nias, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), R Sabrina, mengatakan Pemerintah Provinsi Sumut mengintegrasikan penanganan stunting di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penanganan stunting tidak selalu hanya pada satu OPD saja. Semua di koordinasikan oleh Bappeda. Perencanaan dibuat oleh Bappeda, kemudian masing-masing melakukan tindakan sesuai yang di rencanakan,” kata Sabrina saat mendampingi Menko PMK, Muhadjir Efendi, saat berkunjung ke Kepulauan Nias, Selasa (16/3/2021).
Sabrina mengatakan, daerah yang memiliki angka stunting yang tinggi di jadikan prioritas, seperti Kepulauan Nias. Namun bukan berarti daerah lain yang terdapat stunting tidak diperhatikan. “Yang terpenting adalah bagaimana ke depannya stunting tidak ada lagi,” kata Sabrina.
Sementara Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, menyampaikan beberapa kendala penanganan stunting, di antaranya akses jalan yang sulit menuju desa terisolir dan paradigma masyarakat yang terbatas mengenai pendidikan dan kesehatan, termasuk kurang memadainya sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan.
“Ini gar menjadi perhatian Pemerintah Pusat dan provinsi dalam mengalokasikan program dan kegiatan pembangunan, sehingga dapat membantu Kabupaten Nias agar bisa keluar dari daerah tertinggal, ” katanya.
Sedangkan Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara, menargetkan angka stunting di daerahnya menurun dalam setahun atau dua tahun ke depan. Untuk itu, dinas terkait akan melakukan tahap demi tahap penanganan stunting di Nias Utara.
Sementara itu, Bidan Desa Umbulodano Listi Telambanua mengatakan, selama ini bidan desa telah melakukan upaya yang terbaik untuk pemberantasan stunting di Nias Utara. Ia menyebutkan beberapa upaya yang pernah dilakukannya di antaranya pemantauan tumbuh kembang Balita, pemberian makanan tambahan, hingga memberikan kelas ibu hamil kepada masyarakat.
Selain itu, di Kabupaten Nias dan Nias Utara juga di lakukan deklarasi Kabupaten Ramah Anak dan Layak Anak. Adapun poin deklarasinya antara lain, pertama, peningkatan kualitas hidup perempuan di berbagai bidang pembangunan terutama kewirausahaan. Kedua, perlindungan hak perempuan dan anak dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi termasuk tindak pidana perdagangan orang. Ketiga, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Deklarasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut Nurlela, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli. (insp01)