Inspirasinews – Medan, Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Perda Kota Medan Nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan, Dedy Askyari Nasution, mengatakan pembahasan Ranperda RTRW masih tertunda, karena terkendala kesiapan Pemko Medan dalam membeli Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Masalah saat ini, Pemko Medan belum sanggup membeli RTH dari publik. Peruntukan terhadap perubahan fungsi lahan sebesar 3.560,56 hektar atau sekitar 13,35 persen dari luas keseluruhan Kota Medan,” kata Dedy Aksyari Nasution menjawab wartawan di DPRD Kota Medan, Senin (29/3/2021).
Dalam pembahasan itu, kata Dedy, Pemko Medan belum bisa memastikan apakah akan membeli RTH privat tersebut atau akan memberikan kompensasi. “Apakah dibeli atau kompensasi belum tahu. Tapi yang jelas akan banyak perubahan, khususnya di daerah utara,” jelas anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Dedy mengatakan, Perda itu harus diubah, karena saat ini banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan lahannya, karena masuk ke dalam RTH Kota Medan.
“Selama ini, masyarakat mau membangun di tanah miliknya tidak bisa karena masuk ke dalam RTH. Makanya, kita persilahkan Pemko Medan melakukan kajian terhadap perubahan Perda itu. Kita masih menunggu kajian ulang dari Pemko, apakah sudah pas atau ada yang ingin di tambah atau bagaimana,” ucapnya. (insp01)