Inspirasinews – Medan, Guna mengoptimalisasi dan transparasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meminimalisir praktik korupsi, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan memasang 700 tapping box (alat perekam data transaksi) di berbagai tempat usaha di Medan pada tahun ini.
Rencana pemasangan itu disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) di Aula Kantor BPPRD, Senin (22/3/2021) yang dibuka Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dan di hadiri Korsupgah KPK RI Mohammad Jhannatan, Kasidatun Kejari Medan M. Ilham GB serta Kabid Pemerintahan dan Korporasi Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut Sabar Ginting.
Pemasangan tapping box ini, kata Sekda, salah langkah Pemko Medan untuk mengoptimalisasi dan mewujudkan transparansi pengelolaan PAD serta meminimalisir praktik korupsi.
Sekda mengatakan, sesungguhnya pajak yang dibayarkan konsumen hotel, restoran maupun usaha hiburan adalah hak Pemko Medan. “Konsumen menitipkan pajak yang diberikannya kepada pelaku usaha. Pajak yang dibayarkan konsumen itu bukan bagian dari keuntungan usaha dan wajib disetorkan kepada Pemko,” tegas Sekda.
Kepada BPPRD, Sekda, mengingatkan agar pemasangan 700 tapping box di prioritaskan pada tempat-tempat usaha yang memiliki nilai transaksi besar. “Potensi transaksi di Medan besar, usahakanlah bisa bertambah lagi tapping box yang dipasang tahun ini. Jangan hanya 700,” harap Sekda.
Sekda mengharapkan, kerja sama yang baik dari pengusaha untuk melaksanakan pembangunan, karena pajak yang dipungut oleh pemerintah itu adalah untuk membiayai pembangunan.
Sebelumnya Kaban PPRD Kota Medan, Suherman, melaporkan sejak tahun 2018 sampai 2021 sudah terpasang sebanyak 301 tapping box. “Rinciannya, tahap I tahun 2018 sebanyak 100 unit, tahap II tahun 2019 bekerja sama dengan Bank Sumut memasang 50 unit dan tahap III tahun 2020 juga bekerja sama dengan Bank Sumut terpasang 151 lagi,” jelas Suherman.
Tahun 2021 ini, sebut Suherman, di rencanakan pemasangan sebanyak 700 tapping box. “Tahap awal sebanyak 200 unit dulu yang dipasang di tempat usaha WP,” kata Suherman. (insp01)