Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menegaskan mulai hari ini akan menerapkan Belanja Langsung (BELA) Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk setiap organisasi pemerintah daerah sampai Rp50 juta.
“Penerapan sistem untuk pengadaan sampai Rp50 juta ini bukan untuk Pemprovsu saja, tetapi juga kabupaten/kota,” kata Gubsu di dampingi Wagubsu, Musa Rajekshah, usai Penerapan Elektronik Katalog Lokal dan e-Marketplace Pemprovsu di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (30/3/2021).
Untuk menerapkan BELA Pengadaan OPD, kata Gubsu, dirinya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan di susul dengan Peraturan Daerah (Perda), sehingga setiap Pemda akan terikat untuk menggunakan BELA Pengadaan dalam belanja langsung sampai Rp50 juta.
“Per hari ini kita terapkan sistem ini, tetapi mungkin tidak bisa langsung semua. Kita terus sosialisasikan mendorong semua OPD untuk menggunakan ini,” kata Gubsu.
BELA Pengadaan sendiri, sebut Gubsu, merupakan salah satu program bertujuan untuk mewujudkan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK, yakni Katalog Elektronik Lokal, Pembayaran Elektronik (e-payment) dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE). “Dengan sistem ini, celah untuk melakukan korupsi akan semakin kecil,” katanya.
Kondisi ekonomi saat ini, tambah Gubsu, sedang sulit karena wabah Covid-19, sehingga masih belum bisa memulihkan perekonomian. “Tetapi, dengan cara ini kita berupaya mendisiplinkan belanja pemerintah, harapannya tentu perekonomian kita membaik ke depannya,” tambah Gubsu.
Sementara Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, mengatakan pada aplikasi ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal akan mengisi marketplace yang di sediakan, kemudian OPD akan membeli barang/jasa yang ditawarkan di marketplace itu.
Melalui skema ini, kata Roni, UMKM lokal akan terberdayakan dan transaksi akan tercatat secara detail, sehingga lebih mudah untuk pemeriksaan.
“Kami menyediakan platformnya. Untuk marketplace-nya akan dikelola daerah, jadi daerah yang mengisi penyedia-penyedia barang/jasa di marketplace itu. Tapi, ada ketentuannya terutama standar barang/jasa yang ditawarkan. Sedangkan untuk transaksi keuangannya menggunakan Bank Sumut, karena OPD yang akan belanja di situ. Ini tentu sangat menguntungkan bagi UMKM dan akuntabel untuk pemerintah,” terang Roni.
Roni menambahkan, sistem ini tidak terlalu berbeda dengan toko-toko online yang saat ini sedang menjamur. “Jadi, tidak ada alasan bagi penggunanya kesulitan dalam pengaplikasiannya. Kalau belanja online, anda berperan sebagai diri sendiri. Kalau di BELA Pengadaan anda berperan sebagai pemerintah, itu saja bedanya. Jadi tidak akan sulit,” ujar Roni. (insp01)