Medan

Rani: Jabatan Kadis PMPTSP Tak Boleh Kosong!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Rani, menegaskan jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tidak boleh kosong. Sebab, selain menghambat pengurusan perizinan, juga berdampak kepada kepercayaan masyarakat atas pelayanan yang selama ini cepat dan memudahkan.

“Tidak boleh kosong, harus segera ditunjuk siapa Pelaksana Tugasnya, kasihan masyarakat,” tegas Abdul Rani kepada wartawan di Medan, Selasa (2/2/2021).

Politisi PPP ini mengharapkan, Pemko Medan segera mengatasi kekosongan jabatan Kadis PMPTSP. “Bayangkan, jika sehari tidak di selesaikan pengurusan izin, kepercayaan masyarakat akan pelayanan cepat dan mudah akan berkurang. Kepercayaan ini sulit di bangun, apalagi soal pengurusan izin,” ujarnya.

Dia juga berharap, persoalan ini jangan menunggu dilantiknya Wali Kota Medan yang baru, baru diselesaikan. Sebab, undang-undang mengatur bahwa kepala daerah tidak boleh mengangkat pejabat defenitif sebelum 6 bulan menjabat.

Bahkan, lanjutnya, Sekda Kota Medan juga tidak boleh menyuruh sembarang orang menandatangani pengurusan izin di dinas tersebut tanpa pejabat berwenang yakni Plt.

“Semuanya sudah diatur, makanya harus segera ditunjuk Plt. Kalau Sekretaris Dinas PMPTSP yang sebelumnya menjabat Plt Kadis sudah tidak bisa lagi karena masa jabatannya sebagai Plt sudah berakhir,” ujarnya.

Disinggung Kepala BKD Medan menyebutkan sudah mengusulkan nama kepada Plt Wali Kota Medan untuk mengisi jabatan Plt Kadis PMPTSP, Rani, menegaskan sebaiknya hal tersebut jangan diusulkan, namun langsung ditunjuk siapa Pelaksana Tugasnya.

“Kalau masih mengusulkan, sampai kapan lagi. Sementara berkas pengurusan izin sudah menumpuk,” ucapnya seraya berharap Pemko Medan harus arif dan bijaksana melihat kondisi tersebut. (insp01)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *