Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menilai Surat Edaran tentang honorarium Pegawai Harian Lepas (PHL) Pemko Medan tahun 2021 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan perlu dipertimbangkan.
Pasalnya, dalam memutuskan jumlah nominal honorarium PHL, Pemko Medan jangan hanya mengacu kepada beratnya beban APBD tahun 2021 karena dampak pandemi, tetapi juga harus memikirkan beban ekonomi para PHL yang juga terdampak Covid-19.
“Pemko Medan harus mempertimbangkan kembali surat edaran tentang sistem penggajian honorarium PHL itu atas dasar kemanusiaan dan di sesuaikan dengan kebutuhan hidup saat ini,” kata Ihwan Ritonga kepada wartawan di Medan, Kamis (17/2/2021).
Ihwan mengatakan, semua OPD di jajaran Pemko Medan sangat membutuhkan tenaga PHL untuk membantu kegiatan operasional. “Bagaimana para PHL bekerja maksimal jika kesejahteraan mereka saja kurang di perhatikan. Ini seharusnya menjadi pertimbangan Pemko Medan dalam mengeluarkan kebijakan yang adil,” katanya.
Memang, sebut Ihwan, beban APBD Kota Medan cukup besar di tengah pandemi Covid-19. “Tapi, atas nama kemanusiaan, Pemko Medan juga perlu mempertimbangkan honorarium para PHL itu,” ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa kenaikan honorarium para PHL mengikuti Upah Pokok Minimum Kota (UMK).
Menurut Wiriya, faktor pertama berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain keterbatasan APBD Kota Medan tahun 2021 dampak pandemi Covid-19, kenaikan UMK setiap tahunnya menjadi beban APBD, PHL merupakan tenaga kerja yang diangkat dengan surat keputusan Pengguna Anggaran dan tidak memiliki keahlian khusus dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga dalam sistem penggajiannya di setarakan dengan gaji pokok golongan II/a yaitu sebesar Rp2.022.200.
Dan gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 untuk golongan II sebesar Rp1.960.000 s/d 2.843.900.
Dan berdasarkan Permenkeu RI Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 disebutkan bahwa honorarium non PNS diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat, Upah Minimum Sumatera Utara sebesar Rp2.449.500,.
Kemudian dalam APBD TA 2021 telah disahkan honorarium PHL sebesar tiga juta rupiah. “Kalau kenaikan gaji PHL setiap tahunnya mengikuti UMK, maka bisa bangkrut Pemko Medan ini,” kata Wiriya. (insp01)