Medan

Soal Perda MDTA, Komisi II Desak Pemko Medan Terbitkan Perwalnya

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi terkait mendesak Pemko Medan menerbitkan Perwal terkait Perda Nomor 5 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Sebab, sejak Perda itu disahkan, Pemko Medan belum menerbitkan Perwalnya hingga saat ini.

Desakan itu disampaikan Komisi II DPRD Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kabag Sosial dan Pendidikan Setdakota Medan, Senin (18/1/2021) yang dipimpin Ketua Komisi II, Surianto.

Surianto mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan Perwal MDTA belum diterbitkan. Salah satunya adalah karena ada satu pasal di Perda Nomor 5 2014 yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Jadi, kami inisiatif akan bawa masalah ini ke Sekda, kenapa Perwalnya gak dibuat. Perdanya sudah ada sejak 2014,” jelas Surianto.

Pria yang akrab disapa, Butong, itu menambahkan pihaknya menyarankan kepada pihak terkait untuk menyurati Bapemperda terkait penerbitan Perwal tersebut.

“Bagaimanapun, Perda ini harus dijalankan. Karena untuk kepentingan anak didik kita. Makanya, Pak Kabag nanti surati Bapemperda, biar kita bantu dari sini,” paparnya.

Sementara Kabag Sosial dan Pendidikan Setdakota Medan, Khoruddin Rangkuti, mengatakan Perwal dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu belum bisa diterbitkan karena ada pasal yang bertentangan dengan Undang-undang.

“Dalam perjalanannya terkendala, karena ada pasalnya yang menyebutkan bahwa murid Muslim yang mau masuk ke SMP harus memiliki ijazah MDTA,” paparnya.

Sementara, berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tidak mewajibkan hal itu. “Intinya, mungkin kami akan konsultasi ke Bagian Hukum. Apakah Perda ini ditarik atau dibuat revisinya,” kata Khoiruddin. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *