Inspirasinews – Medan, Delapan fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (1/12/2020) yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim dan ditandai dengan penandatanganan naskah Ranperda oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah serta Pjs Walikota Medan, Arief S Trinugroho.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) dalam pendapatnya yang disampaikan, Dodi Robert Simangunsong, menekankan kepada Pemko Medan agar segera mengambil langkah-langkah terkait dengan penyediaan serta pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan amanat Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
“Mudah-mudahan dengan lahirnya Perda ini, Kota Medan akan memasuki babak baru dalam penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik dimasa akan datang,” sebut FPD.
Selain itu, sebut Dodi, Pemko Meda harus menggiatkan sosialisasi kearsipan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan dan penyuluhan serta melalui penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi.
Selanjutnya, sambung Dodi, Pemerintah Kota Medan wajib untuk melakukan pendanaan kearsipan sesuai yang diatur dalam Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, baik dari sisi anggaran pendapatan, belanja daerah maupun dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Sementara Pjs Walikota Medan, Arief S Trinugroho, dalam sambutannya mengatakan arsip merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan daerah yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar serta masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya menjamin perlindungan kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistem kearsipan, sebut Arief, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih serta peningkatan kualitas pelayanan publik, kata Arief, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
“Berdasarkan hal tersebut, pada hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” ungkapnya.
Dengan disetujui dan disahkannya Ranperda ini, Arief, berharap dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, sekolah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah; Menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian, Terjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaat arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem komprehensif dan terpadu.
Selanjutnya, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. (insp01)