Medan

Penyalahgunaan Pelaporan Pajak Masih Rentan Terjadi di Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pjs Walikota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, mengakui aksi penyalahgunaan pelaporan pajak yang disampaikan wajib pajak ke Pemko Medan masih rentan terjadi. Sebab, masih banyak pelaku usaha menggunakan self assessment (penilaian diri) untuk pelaporan pajak yang disampaikan, sementara Pemko Medan tidak memiliki datang pembanding untuk itu.

“Seharusnya, ada transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan data transaksi pajak, sehingga kedua belah pihak akan diuntungkan dengan adanya arus informasi data yang bisa dipertanggungjawabkan ini. Makanya, pemasangan alat rekam pajak ini dilakukan agar omset yang disampaikan para pelaku usaha menjadi semakin akurat,” kata Arief S Trinugroho pada acara Diseminasi Implementasi Alat Rekam Pajak di Kota Medan bersama KPK dan Kejari Medan di Ballroom PT Bank Sumut Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (4/12/2020).

Arief juga mengakui, sudah sejak lama KPK senantiasa mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera mengimplementasikan pemasangan alat rekam pajak atas setiap transaksi usaha para wajib pajak di kota ini.

Hal ini tentu didasari tujuan dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.

Agar pengelolaan alat rekam pajak bisa dioptimalkan, kata Arief, perlu adanya kreativitas program terpadu antara OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi PAD dari sektor pajak di Kota Medan.

Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan pemasangan alat fiskal elektronik perekam pajak kepada wajib pajak. Alat rekam pajak ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui implementasi pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

“Melalui pemasangan alat rekam pajak ini, wajib pajak dan Pemko Medan akan sama-sama diuntungkan karena semua tercatat secara transparan. Saya berharap seluruh hasil pajak ini nantinya akan bisa kita gunakan secara maksimal sebagai sumber pendanaan dalam mendukung kelangsungan pembangunan Kota Medan di masa sekarang dan masa yang akan datang,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, mengungkapkan Kejari Medan telah melaksanakan beberapa tugas dan fungsinya.

Salah satunya selaku Pengacara Negara telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Walikota Medan dan didorong KPK untuk dapat berbuat lebih baik lagi, khususnya dalam mengoptimalisasi PAD.

“Kami sangat mendukung untuk pengadaan alat rekam pajak ini. Harapan kami, dengan adanya kolaborasi antara KPK bersama Pemko Medan dan Kejari Medan sudah tidak ada keraguan lagi. Kami sudah siap mendukung sepenuhnya,” jelasnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *