Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mendesak Pemko Medan menerapkan saksi tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Dengan sanksi tegas, pastinya akan memberikan efek jera kepada pemilik bangunan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” kata Edwin Sugesti Nasution pada rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan bersama Dinas PKPPR, Dinas PMPTSP dan Satpol PP Kota Medan, Senin (2/11/2020).
Edwin mengaku, pihaknya bersama OPD terkait sering melakukan rapat evaluasi terhadap bangunan bermasalah, namun persoalannya tidak pernah tuntas, bahkan bangunan tersebut tetap berdiri tegak. “Akibatnya, PAD tidak bisa ditarik, bahkan bangunan-bangunan itu terus merusak estetika kota,” katanya.
Ironisnya, sebut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, bangunan-bangunan menyalah itu terus bertambah, bahkan menjamur. “Kesannya, terjadi pembiaran dan lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Kondisi ini terjadi, sambung Edwin, akibat tidak adanya penindakan tegas dari Pemko Medan. “Kedepan, kiranya bangunan-bangunan tanpa SIMB itu dilarang melakukan kegiatan usaha apapun. “Jika ini diterapkan, para pemilik bangunan tentu akan berfikir ulang untuk membangun tanpa SIMB,” tegas politisi asal Dapil IV itu.
Sementara Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyayangkan Dinas PKPPR yang tidak tegas mengawasi bangunan menyalah, sehingga, Pemko Medan kehilangan PAD yang cukup banyak.
Sedangkan anggota Komisi IV lain, Antonius Devolis Tumanggor, menuding kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP sangat lemah. “Setiap kita mempertanyakan realisasi penindakan selalu buang badan. Ini bukti kerja tidak serius. Kalau tidak sanggup, bagus mundur saja. Kita selalu dibola-bola, anggota dewan ini bukan kaleng-kaleng,” tegas Antonius. (insp01)