Inspirasinews – Medan, Komisi II DPRD Kota Medan mengharapkan sistem terintegrasi sesama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemko Medan segera terealisasi, sehingga pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan setiap pengurusan izin.
“Apalagi, saat ini masa pandemi Covid-19, sangat tepat pengurusan tetap melalui online,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan dalam rapat pembahasan R-APBD TA 2021 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Rabu (11/11/2020).
Selama ini, kata Sudari, pihaknya sering mendapat keluhan terkait rumitnya pengurusan izin, seperti izin yang berkaitan pendirian praktek kesehatan, izin limbah B3 dan izin ketenagakerjaan.
Selain itu, Komisi II juga merekomendasikan percepatan penerapan Mall Pelayanan Izin di Kota Medan, guna semakin mempermudah segala urusan.
Bahkan, Komisi II mengusulkan gedung Novotel Sochi di Jalan Semarang Kota Medan dijadikan Mall Pelayanan. “Itukan aset Pemko, sudah pas sebagai gedung Mall Pelayanan Perizinan,” timpal Sekretaris Komisi II, Dhiyaul Hayati.
Sementara anggota Komisi II, Wong Cun Sen, menilai target PAD dari retribusi Izin Masuk Tenaga Asing (IMTA) terlalu minim. “Target Rp1, 950 miliar ini terlalu minim. Target itu supaya ditingkatkan, selama ini disinyalir masih banyak kebocoran PAD dari sektor itu,” sebut Wong Cun Sen.
Menanggapi pernyataan para anggota Komisi II, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Ahmad Basyaruddin, menyampaikan terima kasih atas kritikan dan masukan dewan terkait upaya memberikan peningkatan pelayanan terbaik untuk urusan izin di Kota Medan.
“Terima kasih atas suportnya, rekomendasi yang dihasilkan sangat dibutuhkan demi peningkatan pelayanan prima soal pengurusan izin, ” ujar Basyaruddin.
Selama ini, Basyaruddin mengakui, pengurusan izin belum terintegrasi sistem online dengan OPD lain, sehingga setiap pengurusan izin masih mendatangi setiap kantor OPD yang sangat berjauhan.
“Kita selalu menerima keluhan para pengurus izin yang harus melewati birokrasi yang panjang. Tapi apa boleh buat itu sudah merupakan kewajiban dan ketentuan, ” terang Basyaruddin.
Dia berharap, melalui penerapan Mall Pelayanan di Kota Medan, semua segala urusan izin dipastikan akan mudah. “Saat ini ada sekitar 137 jenis izin yang diterbitkan,” sebut Basyaruddin. (insp01)