Inspirasinews – Medan, Ketua Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan (Adminduk), Parlindungan Sipahutar, menuturkan penerapan teknologi dalam pelayanan Adminduk harus segera dikerjakan.
“Untuk sekarang tidak ada lagi alasan tidak bisa, pelayanan online sudah jadi kebutuhan masyarakat,” katanya kepada wartawan di Medan, Selasa (3/11/2020).
Seiring dengan pemakaian teknologi daring dalam pelayanan, katanya, maka sumber daya manusia (SDM) di instansi terkait juga harus ditingkatkan. “Karena alat itu kan harus ada yang mengoperasikan, jadi SDM-nya juga harus ditingkatkan,” sebutnya.
Parlindungan menargetkan Ranperda Adminduk ini bisa diparipurnakan pada Desember. “Kita akan ajukan ke Banmus supaya bisa diparipurnakan Desember,” pungkasnya.
Sebelumnya Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan secara daring akan memberi dampak positif bagi masyarakat.
Zulkarnain menerangkan pelayanan daring ini berdasarkan Permendagri No. 7/2019. Penerapan harus disesuaikan, mempertimbangkan tantangan pelayanan publik yang diselenggarakan.
Pelayanan daring bisa diselenggarakan lebih cepat, efisien waktu dan menekan cost sosial. “Artinya masyarakat tak perlu lagi menghabiskan waktu seharian untuk sekadar mengurus adminduknya tanpa harus datang ke kantor,” beber Zulkarnain.
Fasilitas daring ini disebut aplikasi sibisa maupun web di sibisa.co. Diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses mengurus data penduduk. Pelayanan ini mudah, sederhana dan cepat. “Ini wujud kebiasaan baru dalam pelayanan publik adminduk,” bilangnya.
Pihaknya juga akan meluncurkan pelayanan mesin anjungan dukcapil. Nantinya masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya. Perda Adminduk ini memayungi lebih kuat penerapan pelayanan Sibisa. Sebab pelayanan Sibisa saat ini masih sebatas Peraturan Walikota (Perwal).
“Jadi seperti ATM, masyarakat nanti menerima informasi secara daring dan bisa mencetak sendiri,” tuturnya. (insp01)