Medan

ASN Pemko Medan Harus Tetap Jaga Netralitas di Pilkada

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pjs Walikota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjaga kenetralitasannya selama pelaksanaan Pilkada Kota Medan tahun 2020.

“Kami akan memberikan tindakan tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut,” ungkap Pjs Walikota diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, pada Sosialisasi Netralitas ASN di lingkungan Pemko Medan dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020, Kamis (15/10/2020).

Pemko Medan, kata Muslim, telah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN di lingkungan Pemko Medan terkait hal ini, karena netralitas ASN telah diatur dengan UU No. 5 tahun 2014 Tentang ASN.

Muslim juga menyampaikan, apresiasi kepada Bawaslu Kota Medan yang telah menyelenggarakan sosialisasi sebagai bentuk peringatan dini kepada ASN di lingkungan Pemko Medan.

“Kita sebagai ASN yang berhadir disini dapat menyimak seluruh materi yang akan disampaikan. Ini sangat penting, jangan karena hal kecil karir ASN kita jadi tersendat,” pesan Muslim.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, menyampaikan sosialisasi menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Medan untuk mencegah terjadinya keberpihakan ASN terhadap  kegiatan politik praktis yang dilaksanakan oleh Pemko Medan.

“Kegiatan ini adalah upaya untuk mencegah dini agar para ASN tidak terlibat. Karena memang ada Surat Edaran Mendagri bersama KPU dan Bawaslu bahwa ASN harus netral. Bahkan sampai mengatur soal menyukai postingan atau memposting status yang bersifat politik praktis itu sudah bagian dari pelanggaran,” jelas Payung.

Sedangkan anggota Bawaslu RI, M Afifuddin, selaku pembicara memaparkan beberapa materi terkait netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tahun 2020.

Pelanggaran yang dilakukan ASN pada Pilkada, sebut Afifuddin, diantaranya menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan pendistribusian bantuan sosial, terlibat dalam kampanye termasuk menjadi jurkam/pembicara, menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, memobilisasi warga untuk ikut kampanye.

“Selanjutnya, terlibat sebagai tim kampanye/tim sukses Paslon, menggerakkan struktur birokrasi/mempengaruhi/mengintimidasi para pegawai bawahan di jajaran dan membuat dalam bentuk SK : pegawai honor, mutasi dan rotasi yang bersifat politik praktis. Inilah temuan yang sangat sering Bawaslu temukan,” ucap Afifuddin..

Afifuddin juga memaparkan, aduan pelanggaran netralitas ASN ditempuh dengan dua cara, yakni melalui aduan masyarakat maupun hasil pengawasan lapangan dari Tim Bawaslu.

“Hingga 4 Oktober 2020 tercatat ada 744 temuan dugaan pelanggaran. Sebanyak 61 laporan berasal dari masyarakat dan setelah diproses sebanyak 81 yang bukan pelanggaran dan 5 masih diproses. Sebanyak 719 laporan telah dikeluarkan rekomendasinya sebagai pelanggaran netralitas ASN. Antara temuan dengan rekomendasi hampir imbang. Artinya, banyak pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Indonesia,” papar Afifuddin. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *